Menanti Pemenuhan Janji Transformasi Sepak Bola Indonesia
Satu tahun Tragedi Kanjuruhan berlalu, gagasan transformasi sepak bola masih sebatas jargon. Pemerintah menganggap proses hukum telah berjalan baik, meskipun banyak pihak belum puas.
JAKARTA, KOMPAS - Harapan agar Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022, menghadirkan transformasi menyeluruh sepak bola nasional belum sepenuhnya terwujud. Setelah satu tahun peristiwa terkelam itu terjadi, Kepolisian Negara RI menjadi katalisator utama bagi ikhtiar pembenahan tata kelola olahraga terpopuler di Tanah Air itu.
Di luar proses hukum yang telah menjatuhi vonis kepada lima orang, janji perubahan dalam pengelolaan sepak bola masih belum sepenuhnya terpenuhi. Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tetap dalam pengawasan FIFA untuk menjalankan perbaikan sesuai cetak biru sepak bola yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Presiden FIFA Gianni Infantino.
Kompetisi sepak bola Indonesia juga belum kembali normal karena masih berlaku larangan tanpa suporter tim tamu di Liga 1 dan Liga 2. Aturan keselamatan bagi penonton di tribune stadion juga belum tersedia untuk disosialisasikan kepada para pencinta sepak bola. Selain itu, janji pemerintah pusat untuk merenovasi stadion agar sesuai standar FIFA, terutama untuk memenuhi standar keamanan, juga belum berjalan seluruhnya.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menuturkan, FIFA menuntut pemerintah Indonesia dan PSSI melakukan tiga perubahan, yaitu pembenahan kolaborasi pihak-pihak terkait di dalam sepak bola, perbaikan statuta PSSI yang lebih modern, serta pemenuhan standar keamanan di stadion yang menjadi arena pertandingan. Untuk itu, FIFA akan mulai berkantor di Jakarta pada 10 Oktober mendatang.
”FIFA tidak hanya membuka kantor untuk pendampingan Piala Dunia U-17, tetapi juga mengawal transformasi yang mereka harapkan. FIFA menyebut sebagai kantor transisi. Mereka bisa berada dua tahun atau bisa juga selama kepengurusan saya sampai 2027,” ujar Erick, Sabtu (30/9/2023).
Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers seusai dipanggil Presiden Joko Widodo terkait kesiapan Piala Dunia U-17 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Lebih lanjut, Erick mengungkapkan, PSSI telah memulai visi transformasi itu dengan pembenahan ofisial pertandingan melalui kemitraan dengan Asosiasi Sepak Bola Jepang (JFA), menerapkan pendanaan yang lebih transparan, lalu pembentukan komite ad hoc PSSI untuk membina suporter.
Pemerintah, tambahnya, juga telah menerapkan program untuk percepatan transformasi sepak bola. Itu diwujudkan dengan program renovasi 22 stadion, pembangunan pusat latihan, dan rencana perbaikan regulasi dana daerah untuk pengelolaan kompetisi Liga 3.
”Dalam proses transformasi ini, kami dituntut membenahi people (orang) serta (infrastruktur) fisik sepak bola,” kata Erick.
Secara terpisah, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi menegaskan bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah beberapa kali menerima laporan dari Ketua Umum PSSI tentang perkembangan tragedi Kanjuruhan. ”Wapres mewanti-wanti jangan sampai terulang kembali apa yang terjadi di (Stadion) Kanjuruhan,” ucap Masduki.
Wapres juga cukup tegas memberikan instruksi agar tahapan-tahapan pembenahan sepak bola nasional dilakukan secara struktural. ”Ekspektasi masyarakat memang terlalu tinggi sehingga tidak bisa semuanya memuaskan dan diimbangi oleh pemerintah, tetapi mereka (PSSI) sudah berikhtiar untuk melakukan pembenahan,” kata Masduki.
Perubahan Polri
Perubahan signifikan justru telah ditampilkan Polri melalui Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang telah ditetapkan, November 2022. Sejak Piala AFF 2022, Polri telah menyerahkan pengamanan di dalam stadion dan tribune kepada petugas keamanan (steward).
Aturan itu juga telah diterapkan di Liga 1 dan Liga 2 edisi 2023-2024. Aparat kepolisian hanya berjaga di luar stadion. Mereka bersiaga tanpa membawa senjata api dan gas air mata.
Dalam Perkap No 10/2022, petugas kepolisian bisa masuk ke dalam stadion jika sudah ada permintaan dari manajer keamanan untuk memberikan bantuan pengamanan situasi di dalam stadion atau tribune.
”Dalam pelaksanaan pengamanan sepak bola itu hingga saat ini belum ada permintaan (bantuan pengamanan),” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho.
Anton Sanjoyo, anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, mengaku kecewa dengan belum adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan sepak bola Indonesia yang dilakukan pemerintah dan PSSI. Meski begitu, ia menilai, perbaikan serius dalam mewujudkan keamanan lebih baik di laga sepak bola telah dijalankan Polri.
”Polri yang paling dulu melakukan reformasi dengan mengeluarkan Perkap, sehingga itu artinya secara hukum mereka paham apa yang mereka lakukan. Sebaliknya, PSSI, pemerintah, dan instansi terkait lain tidak memahami apa yang terjadi,” kata Anton.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengungkapkan, pihaknya memiliki rencana untuk mengundang PSSI demi mendengar langkah-langkah pembenahan sepak bola setelah Tragedi Kanjuruhan. Namun, rencana itu belum terlaksana dalam satu tahun terakhir.
Petugas steward yang mengarahkan penonton di salah satu tribune Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta saat laga Piala AFF 2022 antara Indonesia dan Kamboja, Jumat (23/12/2022). Laga itu menjadi pertandingan pertama di Indonesia yang dihadiri penonton seusai Tragedi Kanjuruhan.
Huda mengingatkan, tujuan transformasi PSSI itu bisa berjalan apabila PSSI menjalankan aturan yang telah disusun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ia mencontohkan, Pasal 54 UU 11/2022 telah mengatur pembinaan suporter. Indikasi transformasi itu belum optimal dilaksanakan, tambahnya, karena masih adanya aturan larangan suporter tim tamu yang menandakan jalannya kompetisi belum ideal.
”Kami sudah punya payung hukum berupa regulasi yang wajib dijalankan. Apabila semua pemangku kepentingan tunduk kepada regulasi yang sudah ada itu, maka transformasi sepak bola bisa berjalan maksimal,” tutur Huda.
Proses hukum
Terkait ketidakpuasan terhadap proses hukum yang masih dirasakan oleh korban maupun keluarga korban, lanjut Masduki, Wapres berulang kali mengungkapkan tidak bisa mengintervensi proses hukum. Tetapi, proses hukum dipastikan terus berjalan dan proses ganti rugi juga dilakukan.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar dilakukan investigasi tuntas dan proses hukum dijalankan sesuai hukum yang berlaku. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di berbagai kesempatan juga menekankan kepada aparat agar mengambil langkah cepat dengan tetap memegang asas keadilan dalam penuntasan kasus Kanjuruhan.
Proses penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan dinilai sudah sesuai dengan regulasi yang ada, cukup terbuka dan menghadirkan para saksi yang relevan. KSP bertekad akan terus mendengar aspirasi sebagai bahan masukan untuk berkoordinasi dengan aparat terkait dan melakukan pemantauan untuk pemantapan proses penegakan hukum.
”Walau belum memuaskan para pihak, tapi hal ini masih dalam batas yang wajar,” ujar Abetnego.
Ketika tuntutan untuk pengusutan tuntas belum padam, pemerintah telah memulai proyek pembangunan ulang Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, sejak September lalu.
Miftahuddin Ramly alias Midun—yang menjalankan aksi bersepeda dari Malang ke Jakarta untuk menyuarakan usut tuntas proses pidana Tragedi Kanjuruhan—mengaku kurang sepakat dengan proses renovasi yang terkesan tergesa-gesa. Menurut dia, renovasi seharusnya dilakukan setelah proses hukum telah sepenuhnya tuntas. (RAY)