Presiden Joko Widodo menegaskan kembali, tragedi Kanjuruhan di Malang diinvestigasi sampai tuntas. Bukan hanya itu, sanksi harus diberikan kepada mereka yang dinilai bersalah.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menegaskan kembali, tragedi Kanjuruhan di Malang diinvestigasi sampai tuntas. Bukan hanya itu, sanksi harus diberikan kepada mereka yang dinilai bersalah.
Saya kira, perintah saya sudah jelas kepada Menkopolhukam, kepada Kapolri, kepada Menpora, semuanya sudah jelas. Diinvestigasi tuntas. Diberi sanksi kepada yang bersalah.
”Saya kira, perintah saya sudah jelas kepada Menkopolhukam, kepada Kapolri, kepada Menpora, semuanya sudah jelas. Diinvestigasi tuntas. Diberi sanksi kepada yang bersalah,” ujar Presiden Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (3/10/2022).
Kerusuhan yang berbuntut pembubaran massa menggunakan gas air mata oleh aparat di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022), membawa korban meninggal setidaknya 125 orang. Tragedi ini terjadi seusai laga Liga 1 Indonesia antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Sebelumnya, Minggu (2/10/2022), Presiden juga meminta supaya ada evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan pertandingan sepak bola dan prosedur pengamanan penyelenggaraannya. Menteri Pemuda dan Olahraga, Kepala Polri, serta Ketua Umum PSSI diminta melakukan ini.
”Khusus kepada Kapolri, saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini,” kata Presiden dalam keterangan, Minggu, menanggapi tragedi Kanjuruhan.
Tak hanya menyesalkan tragedi tersebut, Presiden juga memerintahkan PSSI menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan.
Senin ini, pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta untuk mengungkap secara jelas dan tuntas penyebab tragedi sepak bola tersebut. Tim terdiri ini dari pejabat kementerian/lembaga, organisasi profesi sepak bola, pengamat, akademisi, dan praktisi media massa. Tim ini, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, diharapkan mampu menyelesaikan tugas dalam satu dua pekan.
Polri, menurut Mahfud, juga diminta mengevaluasi penyelenggaraan keamanan daerah setempat. TNI pun demikian. Sebab, dalam video-video yang beredar, terlihat ada anggota TNI yang melakukan tindakan berlebihan dan di luar kewenangannya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Mabes TNI telah menginvestigasi tindakan anggota TNI sebagaimana tampak dalam video. Menurut Andika, hal tersebut jelas di luar kewenangan anggota TNI.
Dia juga menilai, tindakan anggota TNI sebagaimana diperlihatkan dalam video yang beredar di publik bukan dalam rangka membela diri. Karena itu, hal itu masuk tindakan pidana.
”Jadi, kami tidak akan mengarah pada tindakan disiplin, tetapi pidana. Sebab, memang itu sudah sangat berlebihan. Oleh karena itu, kami juga mengimbau bila ada video-video lain yang beredar yang juga memperlihatkan secara clear, kami akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin,” ujarnya.