Dilempari Batu dan Molotov, ”Tugboat” Batubara Terbakar di Sungai Batanghari
Sebuah ”tugboat” dan tongkang bermuatan batu bara nekat melintasi Sungai Batanghari dan dilempari warga hingga terbakar.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Meski telah dilarang, sebuah tugboatdan tongkang bermuatan batubara tetap melintasi Sungai Batanghari di bawah Jembatan Pelayangan, Kabupaten Batanghari, Jambi, Kamis (23/5/2024). Masyarakat marah dan melempari tugboat dengan batu dan molotov yang membuat kapal terbakar.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis pagi. Masyarakat melihat dari kejauhan sebuah tugboat menarik tongkang berisi batubara. Kapal hendak melewati jembatan mengarah ke Pelabuhan Talang Dukuh di Muaro Jambi.
Padahal, sudah berlaku larangan bagi transportasi angkutan sungai beroperasi untuk sementara waktu yang berlaku mulai 16 Mei lalu. Larangan itu diberlakukan pascainsiden tongkang batubara yang menabrak Jembatan Batanghari I hingga menyebabkan kerusakan fender (pelindung tiang pancang).
”Masyakat kaget melihat masih ada tongkang batubara nekat melintas, padahal sudah dilarang. Akhirnya kapal dilempari batu,” ujar Marzuki, warga Tembesi.
Tak hanya batu, ada warga yang juga melempar molotov ke arah tugboat dan langsung membakar kapal itu. Warga juga meneriaki kapal tugboat dan tongkang batubara untuk segera menepi.
Wakil Satuan Tugas Pengawasan Penegakan Hukum Provinsi Jambi Johansyah menyesalkan tugboat dan tongkang batubara yang melanggar kesepakatan dengan tetap nekat melintas. Padahal, angkutan batubara telah dilarang lewat jalur sungai itu mulai 16 Mei 2024.
Larangan baru akan distop setelah perbaikan fender jembatan dilakukan. Larangan itu dibuat sesuai kesepakatan bersama antara masyarakat tiga desa, aparat, perkumpulan pengusaha tambang batubara, dan pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) serta pelaku usaha tongkang. ”Jadi, kejadian ini benar-benar membuat masyarakat marah,” kata Johansyah.
Kalangan pengusaha batubara seharusnya mematuhi kesepakatan dan aturan yang telah berlaku. ”Saya langsung minta supaya kapal itu dihentikan. Kasus ini ditangani Polres Batanghari,” tambahnya.
Diketahui, angkutan batubara jalur sungai dihentikan mulai Kamis pekan lalu. Penghentian ini dilakukan Satgas Pengawasan Penegakan Hukum Provinsi Jambi sebagai respons atas insiden tongkang batubara yang menabrak tiang fender Jembatan Aurduri atau Batanghari I, Senin (13/5/2024).
Dalam pengumuman itu diterangkan bahwa penghentian berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik jembatan setelah insiden tersebut. Penghentian berlaku bagi semua angkutan batubara melalui jalur sungai Batanghari, dengan menggunakan tongkang. Itu termasuk tongkang yang akan menuju TUKS di wilayah Batanghari.
Sebelumnya, Kepala Bapal Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi Ibnu Kurniawan mengatakan, insiden tongkang batubara menabrak Jembatan Batanghari I pada 13 Mei lalu menyebabkan kerusakan fender. Kerusakan terjadi pada dua titik, yakni pada pilar 4 dan pilar 5. Selain itu, satu buah fender jembatan pilar 6 juga hilang.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Amin Nasution mengatakan, kebakaran pada tugboat berhasil dipadamkam dan akan dibawa ke Jambi untuk diperiksa lebih lanjut. Pihaknya juga mengupayakan ada pengamanan di lokasi demi menghindari anarkisme warga.
Selain itu, akan diupayakan pula mediasi lebih lanjut di antara para pihak terkait agar insiden serupa tidak berulang. ”Saat ini aparat terus mengupayakan situasi keamanan di sekitar lokasi,” ujarnya.