TPA Piyungan Tutup Permanen, Tiga Daerah di DIY Tak Bisa Lagi Kirim Sampah
TPA Piyungan tak lagi menerima sampah dari tiga kabupaten/kota di DI Yogyakarta karena kapasitasnya sudah penuh.
Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta menghentikan pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan mulai Rabu (1/5/2024) ini. Oleh karena itu, tiga kabupaten/kota yang selama ini mengirim sampahnya ke TPA Piyungan harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
”Mulai hari ini, DLHK (dinas lingkungan hidup dan kehutanan) tidak ada layanan pengangkutan sampah ke TPA Piyungan,” ujar Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo saat dihubungi, Rabu.
Penghentian pengangkutan sampah itu sesuai dengan rencana penutupan TPA Piyungan secara permanen yang disampaikan Pemda DIY pada 5 Maret 2024. Batas akhir pembuangan sampah di TPA yang telah beroperasi sejak 1996 itu adalah akhir April 2024.
Penutupan permanen dilakukan karena kapasitas zona transisi seluas 2,5 hektar pada TPA di Kabupaten Bantul, DIY, tersebut sudah penuh. Sebelum itu, pada Juli 2023, Pemda DIY juga telah menutup zona utama TPA Piyungan seluas 10 hektar karena penuh.
Dengan penutupan itu, tiga daerah di DIY yang selama ini mengandalkan TPA Piyungan untuk pengelolaan sampahnya, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul, harus mengelola sampah masing-masing. Hal ini dikenal dengan istilah desentralisasi pengelolaan sampah. ”Mulai hari ini (desentralisasi pengelolaan sampah),” kata Kusno.
Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono mengungkapkan, tidak ada lagi masa perpanjangan untuk pembuangan sampah ke TPA Piyungan. ”Sudah selesai. Perpanjangan sudah berulang kali dilakukan,” ucapnya, Senin (29/4/2024).
Hal itu karena kapasitas zona transisi di TPA Piyungan tak memungkinkan lagi untuk menampung sampah. Setiap hari, zona transisi TPA Piyungan menerima sekitar 370 ton sampah.
Menurut Beny, tiga pemerintah kabupaten/kota itu telah sepakat dan menyatakan kesiapan melakukan desentralisasi pengelolaan sampah sejak tahun lalu saat zona utama TPA Piyungan ditutup. Setiap daerah juga telah menyampaikan peta jalan pengelolaan sampah masing-masing.
”Langkah-langkah konkret pun sudah dilakukan oleh ketiga kabupaten/kota untuk mengelola sampah secara mandiri,” katanya.
Meski sudah tak ada pembuangan sampah lagi, Beny menjelaskan, masih ada aktivitas yang akan berlanjut di TPA Piyungan. Hal itu di antaranya pemeliharaan lingkungan pascapenutupan TPA serta penanganan timbunan sampah di zona transisi.
Sementara itu, sejak tahun lalu, tiga kabupaten/kota di DIY telah menyiapkan fasilitas pengolahan sampah di wilayah masing-masing. Sleman, misalnya, mengandalkan teknologi refuse derived fuel (RDF) untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar untuk industri semen. Sejumlah fasilitas RDF pun telah dan akan dibangun di kabupaten tersebut.
Kota Yogyakarta juga mengadopsi model RDF tersebut. Selain itu, ibu kota DIY tersebut mengandalkan pengelolaan sampah dari hulu melalui 666 bank sampah yang tersebar di 45 kelurahan.