Aksi Panen Massal Buah Sawit di Kalteng Meluas, 16 Orang Ditangkap
Konflik antara warga dan perusahaan perkebunan sawit di Kalteng kian runcing dengan maraknya aksi panen massal.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKA RAYA, KOMPAS — Penjarahan buah sawit milik perusahaan kembali terjadi. Kali ini dua perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat dan sebuah perusahaan lagi di Kabupaten Kotawaringin Timur jadi sasaran aksi massa tersebut. Sebanyak 16 orang ditangkap aparat kepolisian.
Mereka yang ditangkap itu merupakan warga di Kabupaten Kotawaringin Barat yang diduga dan dinilai oleh aparat mencuri buah sawit di perkebunan. Mereka mencuri sawit di dua perusahaan yang berada di dua lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng dan Kecamatan Arut Utara.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Besar (AKBP) Yusfandi Usman menjelaskan, pihaknya masih memeriksa secara intensif 16 orang yang ditangkap itu. Meski demikian, polisi telah menetapkan 16 orang itu sebagai tersangka.
Selama ini gerakan panen massal warga selalu dinilai sebagai bentuk pencurian semata. Padahal, ada banyak faktor yang memengaruhi tindakan tersebut. Salah satu yang paling utama adalah tuntutan kebun plasma dan persoalan kesejahteraan yang tidak pernah terjawab.
Yusfandi mengungkapkan, pihaknya menangkap para tersangka pada akhir April lalu dan menyita sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang disita, yakni tandan sawit dengan berat mencapai 8 ton yang diduga dipanen langsung oleh para tersangka di lokasi dua perusahaan perkebunan.
”Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka beraksi sejak Februari hingga April lalu,” ujar Yusfandi di Pangkalan Bun, Rabu (1/5/2024).
Yusfandi menambahkan, pihaknya juga meminta keterangan pada pemilik peron atau tempat penjual sawit untuk mencari tahu penadah buah-buah sawit curian tersebut. Untuk keamanan, pihaknya juga meminta bantuan personel dari Brimob Polda Kalteng.
”Meski secara umum kondisi Kabupaten Kotawaringin Barat bisa dianggap kondusif, tetap ada saja terdapat kerawanan di wilayah tertentu, misalnya di perkebunan. Untuk menjaga iklim investasi yang aman dan kondusif, untuk itulah kami di-back up oleh personel dari Polda Kalteng,” jelas Kapolres.
Selain diperiksa, lanjut Yusfandi, pihaknya juga melakukan tes urine kepada para tersangka. Hasilnya, dua di antara mereka positif narkoba.
Selain di Kotawaringin Barat, aksi panen buah sawit itu juga terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa (30/4/2024). Dari penelusuran Kompas, aksi itu terjadi di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu.
Menurut Direktur Save Our Borneo (SOB) Muhammad Habibi, selama ini gerakan panen massal warga selalu dinilai sebagai bentuk pencurian semata. Padahal, ada banyak faktor yang memengaruhi tindakan tersebut. Salah satu yang paling utama adalah tuntutan kebun plasma dan persoalan kesejahteraan yang tidak pernah terjawab.
Kasus serupa, dalam catatan Kompas, juga terjadi di Kabupaten Seruyan tepatnya di Desa Bangkal yang berujung bentrokan antara polisi dan masyarakat dan menewaskan salah satu warga Bangkal. Lalu sebelumnya lagi pada 2023 juga terjadi peristiwa serupa di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Menurut Habibi, dalam kasus seperti ini seharusnya aparat bisa menggunakan keadilan restoratif untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai. Momen itu bisa digunakan untuk memediasi sehingga aparat dan pemerintah itu tahu persis alasan yang melatarbelakangi panen masal tersebut.
Investasi
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalteng Saiful Panigoro menjelaskan, aksi massa itu merupakan tindak pidana pencurian yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan itu juga ia nilai merusak iklim investasi, khususnya di Kalteng.
”Kami mendapatkan banyak laporan pencurian TBS dari perusahaan sawit anggota Gapki di Kalteng. Kondisinya semakin memprihatinkan. Saya harap ada tindakan tegas aparat karena ini merupakan tindakan kriminal,” ujar Saiful.
Menurut dia, pencurian TBS sawit dipicu sejumlah alasan seperti salah paham menafsirkan kewajiban perusahaan terhadap kebun plasma dan klaim warga terhadap lahan perkebunan yang mereka nilai belum memiliki hak guna usaha (HGU). Ia berharap, situasi bisa kembali kondusif sehingga pengusaha bisa dengan nyaman berinvestasi di Kalteng.