Gerakan Sinergi Reforma Agraria 2024 Digulirkan Serentak di Tanah Air
Program reforma agraria digulirkan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan. Dibutuhkan sinergi dan koordinasi.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·1 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Gerakan Sinergi Reforma Agraria 2024 digelar serentak di seluruh provinsi di Indonesia, Senin (22/4/2024). Pencanangan gerakan ini dipusatkan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, serta diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Pertanahan dan perwakilan pemerintah daerah di Tanah Air.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dalu Agung Darmawan menyatakan, program reforma agraria terus digulirkan untuk kepentingan rakyat. Melalui program ini, diharapkan dapat bermanfaat untuk mencapai kesejahteraan warga dan meningkatkan produktivitas daerah. Demi mencapai tujuan reforma agraria, dibutuhkan sinergi dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah.
Sejumlah isu penting dalam agenda reforma agraria meliputi penataan aset, penyelesaian konflik dan redistribusi tanah, serta penataan akses sebagai upaya penyelesaian konflik. ”Penataan aset penting agar bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya melalui kepemilikan bersama. Kementerian ATR/BPN berfungsi memfasilitasi agar tanah bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat,” kata Dalu.
Di Kota Denpasar, Bali, acara Gerakan Sinergi Reforma Agraria 2024 dilaksanakan di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan. Acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Bali Andry Novijandri, Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Fajar Nugroho Adi, sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Denpasar, serta pihak Kecamatan Denpasar Selatan dan Kelurahan Serangan.
”Dalam penataan akses, terutama akses jalur ekonomi, kami melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, dan juga Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah daerah,” ujar Andry.
Terkait penataan aset dan penataan akses agraria di Bali, menurut Andry, Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Bali juga bersama-sama mengupayakan agar tanah di masyarakat dapat berproduksi dan tidak menjadi lahan menganggur. Pihaknya juga sudah menata kepemilikan tanah desa adat melalui hak pengelolaan lahan (HPL), yang sertifikatnya dimiliki desa adat.
”Jika ada krama (warga) yang mengelola tanah desa adat, maka mendapatkan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan desa adat. Begitu pula untuk tanah ayahan desa, krama pengelolanya mendapatkan hak pakai di atas hak pengelolaan lahan desa adat,” katanya.
Status kepemilikan lahan di Kota Denpasar, menurut Fajar, secara umum sudah jelas dari sisi legalitas. Namun, agenda reforma agraria yang perlu dikuatkan di Kota Denpasar adalah penataan akses agar lahan-lahan tersebut produktif dan mendukung usaha masyarakat.
”Kalau lahan menganggur dan tidak produktif, sebenarnya jumlahnya kecil di Kota Denpasar,” ujar Fajar.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana menyebutkan, Gerakan Sinergi Reforma Agraria menjadi langkah strategis untuk memberikan nilai tambah terhadap nilai tanah yang sudah memiliki legalitas atas kepemilikannya.
Jika ada krama (warga) yang mengelola tanah desa adat, maka mendapatkan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan desa adat. Begitu pula untuk tanah ayahan desa, krama pengelolanya mendapatkan hak pakai di atas hak pengelolaan lahan desa adat.
Disampaikan pula, Kota Denpasar memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi, yakni 5.676 jiwa per kilometer per segi, antara lain, karena luas wilayah kota hanya 12.598 hektar atau 125,9 kilometer per segi.
”Harapan saya, tanah-tanah tersebut jangan sampai ditelantarkan,” kata Alit.