Polres Malang membongkar aktivitas pembuatan sabu di sebuah perumahan di Pasuruan. Tiga orang jadi tersangka.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
PASURUAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, membongkar praktik pembuatan sabu di salah satu perumahan di Kabupaten Pasuruan, Jatim. Pelaku mengaku membuat sabu secara otodidak sebelum akhirnya mengedarkan barang haram itu.
Lokasi pembuatan sabu itu berada di Perumahan Batu Mas Blok D3 Nomor 13, Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan. Wakil Kepala Kepolisian Resor Malang Komisaris Imam Mustolih, Senin (22/4/2024), mengatakan, dalam kasus itu, polisi meringkus tiga tersangka.
Mereka adalah Nanang Kosim (40) asal Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jatim; Innayatul Wafi (29) asal Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jatim; serta M Suherman (37) asal Desa Jogosari, Pandaan. Sehari-hari, Nanang dan Innayatul tinggal di Perumahan Batu Mas, sedangkan Suherman tinggal di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
”Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat MZ (M Zainal Lutfi), warga Turen, Kabupaten Malang, yang telah diringkus lebih dulu. Tim Satuan Reserse NarkobaPolres Malang kemudian menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi,” ujar Imam saat jumpa pers di lokasi pembuatan sabu.
Imam memaparkan, berdasarkan hasil penyidikan, Nanang dan Suherman bertugas membuat sabu. Nanang juga bertugas mengolah hasil racikan sabu, sedangkan Suherman menjadi tester atau orang yang mencicipi.
Sementara itu, Innayatul berperan sebagai peracik bahan sekaligus pengelola keuangan. Dia juga menjadi pengendali kegiatan itu. Untuk menjalankan aktivitas tersebut, ketiganya menyewa salah satu rumah di Perumahan Batu Mas. Dari hasil kegiatan itu, Nanang dan Suherman mendapatkan upah Rp 2 juta, sedangkan Innayatul memperoleh Rp 10 juta.
Para pelaku dijerat Pasal 113 Ayat 1, Pasal 129 Huruf A dan B, serta Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.940 butir pil neoprolifed, 5 botol alkohol, 3 botol cairan asal klorida (HCl), 2 jeriken metanol, 16 botol aseton, 10 buah gelas breker, spatula, panci, dan lainnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Ajun Komisaris Aditya Permana menjelaskan, tiga tersangka itu tidak memiliki latar belakang pendidikan kimia. Mereka belajar membuat sabu secara otodidak sejak empat bulan lalu. Adapun bahan baku pembuatan sabu dibeli secara daring.
Dalam rentang waktu tersebut, mereka telah lima kali membuat sabu, masing-masing dua kali pada Desember 2023, satu kali pada Januari 2024, dan dua kali pada Februari 2024.
Pada empat kali proses pembuatan awal, para pelaku baru melakukan uji coba. Pada proses kelima atau terakhir, mereka baru berhasil membuat sabu yang hasilnya kemudian diserahkan ke tersangka M Zainal Lutfi. Pada 17 April lalu, Lutfi tertangkap polisi dalam Operasi Pekat Semeru.
Tiga tersangka itu tidak memiliki latar belakang pendidikan kimia. Mereka belajar membuat sabu secara otodidak sejak empat bulan lalu
”Mereka membuat sabu sejak Desember 2023 atas petunjuk seseorang yang kini masih buron. Seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang itu memberikan petunjuk meracik sabu. Kami masih mendalami keterangan para tersangka,” kata Aditya.
Menurut Aditya, masih ada satu orang lain yang juga menjadi otak dari kegiatan pembuatan sabu itu, yakni narapidana berinisial BB yang merupakan suami siri Innayatul.