Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Kepemilikan Lahan
Polisi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang Hasan sebagai tersangka kasus lahan yang terjadi tujuh tahun lalu.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Hasan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kepemilikan lahan. Kasus itu terjadi pada 2014-2016 saat Hasan menjabat Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024), menyatakan, polisi telah menetapkan tiga orang dengan inisial H, R, dan B menjadi tersangka pemalsuan surat kepemilikan lahan. Riky membenarkan bahwa inisial H yang dimaksud adalah Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang Hasan.
”Belum ada rencana penahanan. Saat ini sedang proses lanjutan setelah penetapan tersangka. Kami akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena penunjukan tersangka H dilakukan oleh kementerian tersebut,” kata Riky saat dihubungi dari Batam.
Riky menjelaskan, Hasan dilaporkan oleh PT Expasindo karena diduga memalsukan surat kepemilikan lahan seluas 2,6 hektar. Kasus itu terjadi pada 2014-2016 saat Hasan masih menjabat Camat Bintan Timur.
Menurut Riky, Hasan dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 264 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasan terancam paling lama 8 tahun penjara.
Hasan belum menanggapi panggilan telepon dan pesan singkat dari Kompas untuk konfirmasi. Selain menjabat Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Kepri.
Kami akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena penunjukan tersangka H dilakukan oleh kementerian tersebut.
Pada 2 April 2024, Hasan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polres Bintan. Kepada wartawan, ia menyatakan dicecar 33 pertanyaan oleh para penyidik.
PT Expasindo memiliki lahan seluas 100 hektar di Kelurahan Sei Lekop. Perusahaan tersebut melaporkan tanah mereka di lahan itu seluas 2,6 hektar dialihkan kepada warga tanpa prosedur yang semestinya. Hasan dituding menandatangani sejumlah dokumen terkait pengalihan kepemilikan tanah.
Menurut Hasan, persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan antara PT Expasindo dan warga sudah coba diselesaikan dengan mediasi, tetapi menemui jalan buntu.