Pembunuhan pekerja seks di apartemen di Kota Bandung dilakukan oleh pelanggannya.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
SJ, perempuan pekerja prostitusi daring, tewas dicekik NM di salah satu kamar apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/4/2024). Keduanya tidak sepakat dengan tarif kencan.
NM (35) berjalan pincang saat ditampilkan polisi di aula Polrestabes Bandung, Senin (15/4/2024) siang. Polisi menembak kaki lelaki gondrong bertubuh tambun itu ketika hendak ditangkap di Jakarta, Jumat (12/4/2024). Di hadapan wartawan, perbuatan NM dibeberkan polisi.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, pembunuhan bermula saat NM menghubungi SJ (34) lewat sebuah aplikasi, Selasa (9/4/2024) malam. Keduanya kemudian bertemu di Apartemen The Jardins, Bandung, pukul 22.30 WIB.
Pada sekitar pukul 02.00, pelaku mengatakan bahwa ia masih ingin bersama SJ hingga 12 jam ke depan. Kemudian, NM menawarkan uang Rp 1 juta kepada korban.
Akan tetapi, SJ menolak mentah-mentah tawaran pelaku. Ia meminta Rp 4 juta.
Penolakan itu berujung adu mulut. NM yang gelap mata lalu menindih tubuh SJ dan mencekiknya hingga korban tidak bernapas lagi.
Nyali NM ternyata tidak sebesar tubuhnya. Seusai membunuh, dia kabur. Menggunakan ojek daring, pelaku pergi ke kawasan Pasir Koja dan naik bus ke Jakarta.
Kecurigaan sahabat
Kejadian itu lantas dilaporkan Siti Sarah (32), sahabat korban. Dia curiga karena seharian tidak bisa menghubungi SJ. Siti yang mengantar korban ke Apartemen The Jardins untuk bertemu pelaku.
Budaya kekerasan yang masif terlihat dari maraknya kasus tawuran serta perundungan. Keberadaan media sosial membuat konten-konten kriminalitas lebih mudah dilihat banyak orang.
Polisi lalu menelusuri laporan Siti. Mereka memeriksa kamera pemantau (CCTV) apartemen dan mengetahui korban belum meninggalkan kamar yang disewa pelaku. Saat pintu kamar dibuka, jenazah korban ditemukan dengan wajah ditutup jaket miliknya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Tak sampai 24 jam, aparat meringkus pelaku di Jakarta.
Budi menegaskan, NM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 338 KUHP. NM terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.
NM mengatakan sudah mengenal SJ sebelumnya. Mereka pernah beberapa kali berhubungan. Dia sengaja pergi ke Jakarta untuk bersembunyi.
Kriminolog dari Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar, menilai, budaya kekerasan kini tumbuh subur di tengah masyarakat. Kondisi ini tidak kenal umur dan strata ekonomi. Bahkan, korban dan pelaku kadang kala punya hubungan dekat, atau termasuk keluarga.
”Budaya kekerasan yang masif terlihat dari maraknya kasus tawuran serta perundungan. Keberadaan media sosial membuat konten-konten kriminalitas lebih mudah dilihat banyak orang,” tutur Yesmil.