Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan di Jalan Tol Batang
Sopir bus Rosalia Indah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Batang. Perlu evaluasi kebijakan dari hulu.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO, KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
BATANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Batang menetapkan Jalur Widodo (40), sopir bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Jalan Tol Batang, menjadi tersangka. Evaluasi kebijakan dan peraturan dari hulu mendesak dilakukan supaya kecelakaan serupa tidak berulang terus.
Diberitakan Kompas (12/4/2024), bus Rosalia Indah AD 7019 OA mengalami kecelakaan pada pukul 06.35 di Jalan Tol Batang-Semarang. Bus dari arah Jakarta ke Jawa Timur itu oleng, melaju keluar jalur, dan masuk ke parit. Di parit, bus berjalan sekitar 150 meter. Sejumlah korban tewas karena terpelanting keluar bus dan juga terjepit.
”Polda Jateng, khususnya Polres Batang, telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan dan hari ini kita telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW. Pasal yang disangkakan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 dengan sanksi pidana maksimal enam tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Sonny Irawan, Jumat (12/4/2024).
Dari pemeriksaan sementara, kecelakaan yang menyebabkan tujuh korban tewas itu akibat kelalaian pengemudi. Ia mengaku kelelahan dan tertidur sesaat atau microsleep di Km 370 sehingga kendaraan yang dikemudikannya keluar jalur di sisi kiri dan masuk ke parit hingga terseret hampir 150 meter.
”Titik tumbur awal adalah 370 poin 50 kemudian titik tumbur akhirnya di 370 poin 200,” paparnya.
Penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan berita acara, serta olah TKP. Saksi yang diperiksa ada tujuh orang, termasuk sopir bus. Dari pemeriksaan saksi dan berita acara, cukup diperoleh dua alat bukti yang sah untuk menetapkan sopir bus sebagai tersangka.
Terkait kondisi bus, polisi masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memeriksa kondisi bus. ”Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan, Balai Pelayanan Teknis Daerah Kementerian Perhubungan. Telah dilakukan kajian, nanti hasilnya secara tertulis oleh tim ahli yang memeriksa tersebut dan akan disampaikan ke penyidik. Sampai saat ini saya belum bisa menyampaikan karena secara tertulis belum diberikan ke kami,” ujarnya.
Sementara itu, korban meninggal dunia telah diantar ke rumah duka secara bertahap mulai pukul 01.00 sampai 03.00 dini hari. Polisi mengawal hingga rumah duka, mulai dari korban yang tinggal di Bekasi, Ngawi, Nganjuk, Jombang, hingga Wonogiri. Semua sudah diterima di rumah duka keluarga masing-masing.
Ini puncak gunung es dari segala macam kecelakaan selama jalur mudik. Belum lama kecelakaan di Cikampek, lalu ada lagi di Batang. Ini yang korbannya cukup tinggi. Kita prihatin. Ini adalah permasalahan klasik yang terjadi untuk angkutan mudik Lebaran.
Sejauh ini masih ada tiga korban luka yang dirawat di RSI Kendal. Adapun korban luka lainnya sudah kembali ke rumah.
Evaluasi menyeluruh
Dihubungi terpisah, pakar transportasi ITB, Sony Sulaksono Wibowo, menyampaikan, penanganan kasus kecelakaan seperti ini tidak boleh berhenti hanya pada ujung atau penindakan sopirnya. Juga harus ada evaluasi menyeluruh dari hulu, seperti kebijakan dan peraturan baik di Kementerian Perhubungan dan juga tata manajemen di perusahaan otobus.
”Ini puncak gunung es dari segala macam kecelakaan selama jalur mudik. Belum lama kecelakaan di Cikampek, lalu ada lagi di Batang. Ini yang korbannya cukup tinggi. Kita prihatin. Ini adalah permasalahan klasik yang terjadi untuk angkutan mudik Lebaran,” tutur Sony.
Kasus mobil travel gelap yang mengalami kecelakaan di Cikampek serta kondisi sopir yang mengantuk karena dipaksa melayani kebutuhan penumpang yang tinggi, juga tidak dipakainya sabuk pengaman oleh penumpang, menjadi masalah yang menumpuk. ”Ini menjadi PR kita. Selama ini penanganan kecelakaan ada di ujung, sopirnya mengantuk, sopir selamat, ya sopir dihukum. Namun, bagaimana masalah di PO dan juga kebijakan pemerintah sendiri perlu kita evaluasi,” papar Sony.
Ia berpendapat, diperlukan perbaikan kebijakan yang masif supaya kecelakaan seperti ini tidak berulang. Misalnya, pengecekan kendaraan di terminal awal juga harus diteruskan dengan pengecekan kendaraan dan pemeriksaan kondisi sopir di tengah perjalanan seperti di tempat istirahat atau terminal antara.
Sony melihat belum semua PO melaksanakan imbauan dari KNKT terkait penyediaan dua sopir, apalagi di masa mudik Lebaran yang banyak penumpang. ”PO agak sulit untuk disalahkan, tapi bisa dilihat kebijakan pengaturan kendaraan dan sopir itu seperti apa. Kalau kebijakannya membuat sopir lelah, itu bisa ditindak. Tetapi, ada juga sopir yang memaksakan diri. Misalnya, sedang mengejar tunggakan, mumpung Lebaran dan biar dapat bonus,” paparnya.