Petasan Membawa Petaka Saat Ramadhan dan Lebaran di Jawa Timur
Ramadhan dan Lebaran di Jawa Timur turut dinodai penyalahgunaan petasan yang melukai dan merenggut korban nyawa.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur menyayangkan masih terjadi penyalahgunaan petasan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah. Ketenangan masyarakat merayakan bulan puasa dan Lebaran terganggu. Yang bermain petasan terluka, bahkan sampai meninggal.
Catatan Polda Jatim, Minggu (7/4/2024) terjadi ledakan di rumah Abdullah (41) di Desa Suco Lor, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Ledakan itu terjadi saat Abdullah membuat petasan, ditemani sang cucu, Nazil Sholeh (10), yang duduk di dekatnya.
Ledakan petasan dan bahan mercon itu menjebol dinding rumah dan meruntuhkan sebagian atap serta genting. Abdullah dan Nazil terkena ledakan dan menderita luka bakar. Nazil meninggal dalam perawatan di rumah sakit di Jember pada Senin (8/4/2024).
Pada Sabtu (6/4/2024) malam terjadi ledakan di rumah Nurseto dekat Pondok Pesantren Al-Fatah Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Akibat ledakan petasan itu, bagian kaca dinding dan pintu depan rumah pecah, bodi depan dua sepeda motor rusak, dan dua anak terluka.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Magetan Ajun Komisaris Satria Permana, ledakan terjadi terkait aktivitas enam anak bermain kembang api dan meracik petasan di teras rumah warga. Anak yang bermain kembang api secara tak sengaja melemparkan benda itu ke teras saat anak-anak lainnya membuat petasan rakitan.
Saat itu ada hampir 20 petasan sudah jadi atau siap disulut dan 20 petasan kosong belum diisi bahan. Begitu ada kembang api, anak-anak yang membuat mercon segera menjauh. Namun, percikan kembang api keburu menyulut sebagian mercon yang sudah jadi dan melukai dua anak. Kedua korban dirawat. Ledakan mercon terdengar keras dan merusak rumah dan sepeda motor di dekatnya.
Di Bangkalan, petugas menahan tiga warga dan menggagalkan pesta petasan seusai shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.
”Sepekan terakhir sampai hari raya, anggota meningkatkan patroli untuk menekan penyalahgunaan petasan oleh masyarakat,” ujar Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Febri Isman Jaya, Jumat (12/4/2024).
Namun, hari pertama Lebaran atau Rabu (10/4/2024) seusai shalat Idul Fitri terdengar ledakan petasan di seberang Pos Patwal Junok. Petugas sedang menjaga dan baru saja selesai shalat di Masjid Jami Sirojul Islam di sisi barat Pos Patwal Junok itu.
Di bekas lokasi ledakan, petugas dan warga mendapati serpihan kertas. Petugas kemudian memeriksa kawasan simpang tiga Junok itu. Mereka mendapati dan menyita sejumlah petasan yang ditaruh di tepi Jalan Halim Perdana Kusuma dan Jalan Pemuda Kaffa yang siap disulut. Junok merupakan salah satu persimpangan utama keluar masuk pusat Bangkalan, kabupaten terbarat di Pulau Madura.
”Anggota juga mendapati mobil pikap membawa petasan sial dijual yang ditinggalkan sehingga disita,” ujar Febri. Petasan-petasan yang diambil dan diamankan petugas itu kemudian disiram dengan air untuk menekan potensi meledak. Selanjutnya, petasan dibawa dan menjadi barang bukti sitaan ke Polres Bangkalan.
Febri melanjutkan, pemilik petasan dan mobil pikap dalam penyelidikan dan pengejaran polisi. Masyarakat berperan aktif melaporkan ada rencana peledakan petasan seusai shalat Idul Fitri sehingga dapat mencegah dampak berskala meluas.
Mercon dilarang untuk dimainkan karena membahayakan jiwa dan merusak. (Dirmanto)
Adapun di media sosial Twitter terunggah video insiden seorang remaja atau pemuda menyulut petasan di depan masjid. Keterangan dalam unggahan itu menyebutkan kejadian ada di Pulau Madura, tetapi sulit diidentifikasi tempat kejadian secara lebih detail atau presisi. Polres Bangkalan belum mendapat informasi adanya warga terluka akibat menyulut petasan.
Sepekan sebelum Lebaran, Polres Bangkalan menggagalkan pembuatan dan penjualan petasan dari penggerebekan dan penangkapan terhadap tiga orang. Warga berinisial SR (41) ditangkap di rumahnya di Desa Martajasah, Kecamatan Kota Bangkalan, karena kepemilikan tanpa izin 2.100 mercon, 5 kardus kertas sumbu, pembungkus, dan selongsong, dan sekitar 200 kilogram bubuk bahan mercon.
Dari tempat tersebut, petugas dalam operasi cipta kondisi menangkap seorang pemuda berinisial MH (19) di Desa Pangpong, Kecamatan Labang. Pemuda itu ditangkap karena membawa bahan mercon untuk pembuatan petasan. Kemudian, petugas menggerebek mushala di Desa Buluh, Kecamatan Kamal, milik AA (25) yang menjadi tempat produksi dan penyimpanan 1.700 petasan hampir jadi dan beberapa karung berisi bahan mercon.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, pembuatan dan kepemilikan mercon tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, juga Peraturan Kepala Polri Nomor 17 Tahun 2017. ”Mercon dilarang untuk dimainkan karena membahayakan jiwa dan merusak,” katanya.