Kecelakaan akibat Sopir Ngantuk Berulang di Jabar, Pentingnya Waktu Istirahat
Terjadi empat kecelakaan lalu lintas karena sopir mengantuk di wilayah Jabar dalam sepekan terakhir.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kecelakaan lalu lintas akibat sopir mengantuk terus terjadi saat arus mudik di wilayah Jawa Barat. Peristiwa terakhir di Jawa Barat, sebuah bus yang mengangkut 59 penumpang terbalik di Tol Cipali Kilometer 98, Kabupaten Subang, Rabu (10/4/2024) sore.
”Diduga sopir mengantuk sehingga Bus PO Setianegara yang dikemudikannya hilang kendali dan terbalik di Kilometer 98. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Bara Komisaris Besar Jules Abast di Bandung, Kamis (11/4/2024).
Kecelakaan ini mengakibatkan 14 penumpang mengalami luka ringan. Adapun kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Km 98 sekitar pukul 16.30.
Pihak kepolisian membuat rekayasa lalu lintas pascakecelakaan untuk mengurai kemacetan. Sistem contraflow atau lawan arah diterapkan di jalur menuju Jawa Tengah dari Km 87 hingga Km 100.
”Seluruh penumpang segera dievakuasi dari lokasi kejadian ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pengobatan. Bus pun telah dipindahkan dari badan jalan,” kata Jules.
Kecelakaan pada Rabu menambah jumlah kecelakaan yang diduga akibat sopir mengantuk dalam sepekan terakhir di Jawa Barat. Sebelumnya juga terjadi tiga kecelakaan pada 5 dan 7 April 2024.
Dari empat kecelakaan ini, sebanyak 42 orang terluka. Sementara seorang sopir tewas di lokasi kejadian.
”Kami mengimbau para sopir agar memanfaatkan rest area untuk beristirahat sejenak jika mengantuk. Para pemilik bus angkutan umum juga harus memberikan waktu istirahat bagi para sopirnya,” ujar Jules.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno berpendapat, mengantuk menjadi faktor yang paling dominan memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini terlihat dari laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi tahun 2022. Sebanyak 26 dari 42 penyebab kecelakaan karena faktor manusia.
Banyak sopir angkutan umum yang bekerja lembur demi mendapatkan penghasilan umum. Padahal, kondisi tubuh yang lelah dan mengantuk sangat beresiko baginya dan terutama penumpang.
Menurut Djoko, banyak sopir angkutan umum yang belum disiplin mematuhi regulasi Pasal 90 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini mengatur tentang waktu istirahat dan kerja pengemudi angkutan umum.
Dalam Pasal 90 diatur, pengemudi angkutan umum yang telah berkendara selama empat jam wajib untuk beristirahat minimal 30 menit. Selain itu, waktu kerja pengemudi maksimal delapan jam sehari.
”Banyak sopir angkutan umum yang bekerja lembur demi mendapatkan penghasilan umum. Padahal, kondisi tubuh yang lelah dan mengantuk sangat berisiko baginya dan terutama penumpang,” ucap Djoko.
Ia menambahkan, diperlukan upaya pemeriksaan kesehatan sopir secara rutin di terminal oleh pihak yang terkait. Upaya ini efektif mencegah sopir bekerja dalam kondisi kelelahan.
”Pemeriksaan kesehatan sopir secara berkala belum dilaksanakan secara optimalkan. Padahal, cara ini untuk mengetahui kondisi fisik sopir sebelum bekerja selama berjam-jam di perjalanan,” tambahnya.