Penipuan Dana Pinjaman UMKM Terungkap di Yogyakarta
Penipuan bantuan pinjaman UMKM fiktif terkuak di Yogyakarta. Sindikatnya dibekuk aparat Polresta Yogyakarta.
Rilis kasus penipuan dana pinjaman UMKM dari perbankan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/4/2024).
YOGYAKARTA, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membekuk lima orang dalam sindikat penipuan dana bantuan pinjaman perbankan. Para pelaku melancarkan aksi penipuannya menyebar di lima lokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah.
Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Aditya Surya Dharma menuturkan, nilai kerugian bervariasi dialami para korban. ”Tiap korban mengalami kerugian berkisar Rp 50 juta-Rp 80 juta per orang,” ujarnya, dalam acara rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/4/2024).
Lima tersangka tersebut berinisial PNY (67), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta; RI alias ANA (46), ibu rumah tangga asal Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah; JMD alias EDI (62), warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul; SR alias MIRZA (32) warga Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul; IFM alias IRA, warga Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Lima korban ini adalah orang yang ingin mendapatkan dana bantuan pinjaman bagi UMKM dari bank. Padahal, para korban sama sekali tidak memiliki jenis usaha apa pun.
Dari relasi, komunikasi yang dilakukan oleh salah satu tersangka, kelompok ini kemudian beraksi. Ada yang berperan sebagai makelar, perantara, hingga yang berpura-pura sebagai pemilik usaha dan mengajukan pinjaman ke bank tersebut.
Kegiatan produksi UMKM di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Selasa (20/4/2021).
Dalam hal itu, tiap tersangka menjalankan tugas dan peranan masing-masing. Tersangka PNY berperan sebagai ‘aktris’, calon UMKM yang berkeinginan mendapatkan dana pinjaman. Ia memalsukan identitasnya seolah-olah sebagai pelaku usaha yang memiliki produk dagangan untuk disurvei tim dari pihak bank sebagai bagian proses survei kelayakan pinjaman.
RI alias ANA menjalankan tugas mencari orang yang membutuhkan dana. Dia juga berperan sebagai asisten rumah tangga, membantu mendampingi PNY saat menerima kedatangan tim survei.
Baca juga: Hati-hati, Penipuan Keuangan Marak Terjadi Selama Ramadhan
JMD berperan menyiapkan barang-barang yang dipamerkan kepada tim survei yang datang, sedangkan SR berperan menyiapkan semua dokumen palsu yang dibutuhkan dan membantu mobilisasi dengan menggunakan kendaraannya. Adapun IFM berperan sebagai pembuat skenario, jalan cerita dari setiap kisah usaha dari para korban dan juga berperan sebagai pemasok dana operasional.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari lima tersangka, Senin (8/4/2024).
Kejadian ini berawal pada 12 Februari 2024, PNY mengajukan permohonan pinjaman. Pinjaman yang diajukan sebesar Rp 50 juta ke sebuah bank milik negara di kawasan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Untuk melengkapi berkas persyaratan, ia gunakan identitas palsu atas nama Lailatul Qomariyah.
Tiap korban mengalami kerugian berkisar Rp 50 juta-Rp 80 juta per orang.
Belakangan, pemilik nama asli Lailatul Qomariah datang ke polisi. Ia melaporkan bukti identitasnya telah disalahgunakan dan dana di rekeningnya berkurang Rp 50 juta. Pada 4 April 2024, akhirnya diketahui bahwa aksi penipuan ini dilakukan secara berkelompok. Satu demi satu pelakunya ditangkap.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti dokumen-dokumen, seperti KTP, kartu keluarga (KK), surat keterangan usaha yang sebagian di antaranya palsu. Polisi menyita pula sisa uang yang diterima tersangka sebesar Rp 17,7 juta, sedangkan ratusan juta lainnya telah dibagi rata dan digunakan setiap tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Baca juga: Modus Penipuan yang Terus Berkembang
Dengan perbuatannya ini, lima tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
NP (mengenakan baju tahanan berwarna biru) menunduk saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Polresta Magelang, Komisaris Besar Mustofa, dengan adanya peningkatan permintaan, kebutuhan untuk berbelanja beragam kebutuhan Lebaran secara daring, maka kasus penipuan pun semakin rentan terjadi.
Saat berbelanja, warga selaku konsumen, harus memastikan agar transaksi tetap berlangsung aman dengan memastikan bahwa penyedia barang, memang merupakan merupakan produsen atau penyedia barang yang benar-benar sudah dikenal, terjamin kualitas barangnya dan telah menjual kepada banyak orang, dengan hasil penilaian memuaskan.
Baca juga: Berkah Digitalisasi bagi UMKM
Namun, untuk menghindari terjadinya, setiap warga diminta tetap menyimpan bukti transaksi pembayaran dan melaporkan ke polisi ketika kemudian barang tidak dikirimkan.
Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, aktivitas keuangan ilegal selama Maret 2024 terdata 1.914 pengaduan. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada Februari 2024, yang terdata sebanyak 1.530 pengaduan.
Peningkatan pengaduan ini diduga terjadi akibat adanya peningkatan pendapatan masyarakat yang mendapat tunjangan hari raya (THR), perkembangan teknologi, dan belum meratanya tingkat literasi keuangan masyarakat.
”Secara umum, penipuan selama bulan Ramadhan meningkat karena para pelaku memanfaatkan peningkatan pendapatan masyarakat yang mendapat THR, bonus dan sebagainya,” ujarnya.