Kecelakaan KM 58, Mobil Masuk ke Lajur yang Seharusnya Tidak Dilintasi
Kebijakan lawan arah di jalan tol berisiko mengakibatkan kecelakaan apabila tidak disertai kesiapan sarana.
Oleh
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE, STEFANUS ATO, ALBERTUS KRISNA
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS —Kepolisian menyelidiki penyebab peristiwa kecelakaan yang menewaskan 12 orang di lajur lawan arah atau contraflow Tol Jakarta-Cikampek kilometer 58, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kebijakan lawan arah dihentikan untuk pemeriksaan tempat kejadian perkara, sekaligus evaluasi. Kecelakaan terjadi karena mobil masuk ke lajur yang salah. Berdasarkan pengamatan di lokasi kejadian pukul 10.00 WIB, puing-puing mobil masih ada. Demikian pula dengan pembatas jalan yang penyok. Sisa abu hitam bekas mobil terbakar juga menempel di aspal. Identifikasi korban masih berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.
Dari pantauan kamera pengawas (CCTV) Jasa Marga pukul 19.00, arus kendaraan Jakarta-Cikampek dan sebaliknya lancar. Tidak ada lawan arah yang diberlakukan.Dalam kunjungan ke Posko Identifikasi Korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pihaknya berbelasungkawa atas peristiwa tersebut. Walaupun penyebab kecelakaan masih diselidiki, ia menyebut, kecelakaan bermula saat mobil keluar dari lajur contraflow dan masuk ke lajur yang berlawanan.Dalam kunjungan ini ada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Panglima TNI Jendral TNI Agus Subiyanto, dan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Kepolisian dalam proses pengambilan jaringan kulit dan sampel asam deoksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban. Hingga jam 18.00, sudah ada empat keluarga terduga korban yang datang untuk mencocokkan identitas. Para korban berasal dari keluarga berbeda-beda. Mereka menyewa jasa transportasi mobil untuk diantar ke tujuan masing-masing. Dari identifikasi melalui Kartu Tanda Penduduk, terdapat korban yang berasal dari Ciamis dan Bogor, Jawa Barat. “Mereka pesan travel. Masyarakat harus hati-hati, bila lelah beristirahat. Kami anjurkan pula untuk membawa pengemudi cadangan,” ujar Listyo.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, seluruh korban kecelakaan mendapat jaminan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas."Untuk korban luka kami menerbitkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit. Untuk korban meninggal santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi selesai,” katanya.
Kronologi
Kendaraan dari Jakarta dan Bandung kita arahkan ke Cikampek Selatan
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Aan Suhanan menjelaskan, berdasarkan pantauan dari CCTV, peristiwa terjadi saat mobil Daihatsu Gran Max dari arah Jakarta melaju di lajur contraflow. Ketika di Km 58, mobil oleng ke kanan sehingga menabrak bus Primajasa yang berjalan di lajur kiri. Bus itu datang dari arah Cikampek. Tabrakan pun tidak bisa dihindari.
Bus dan mobil menghantam pembatas jalan. Seketika, mobil tersulut api hingga hangus. Satu mobil Toyota Rush yang sedang melaju di belakang bus menjadi korban karena tidak mampu menghindari tabrakan dua kendaraan di depan. Mobil tersebut ikut terbakar, sementara bus rusak di bagian depan sisi pintu masuk penumpang.
Kebijakan contraflow yang dijadwalkan di ruas tersebut pun kini dihentikan. Awalnya, sistem ini diterapkan mulai Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 lalu, hingga Kamis (11/4/2024) pukul 24.00 di ruas Tol Jakarta-Cikampek Km 36 hingga Tol Cikopo-Palimanan Km 72.“Kendaraan dari Jakarta dan Bandung kita arahkan ke Cikampek Selatan,” ucap Aan.
Evaluasi kebijakan
Kepala Dewan Road Safety Association Rio Octaviano mengatakan, penerapan sistem lawan arah di jalan tol harus dievaluasi. Kecelakaan menunjukkan bahaya yang selalu mengintai di sepanjang jalur contraflow. Awalnya, Gran Max yang mengangkut 12 orang mengalami masalah sehingga harus berhenti.
“PUPR atau operator jalan tol harus mulai berkomitmen memasukkan standar keselamatan jalan ke dalam standar pelayanan minimum (SPM) mereka,” jelas Rio.Sementara, dari sisi pengguna, potensi kecelakaan dapat terjadi karena pengendara kurang merawat kendaraan. Perilaku pengendara yang melanggar aturan lalu lintas juga meningkatkan risiko kecelakaan seperti batas kecepatan dan larangan berhenti.
Hal ini harus menjadi koreksi bagi operator jalan tol maupun pemerintah terhadap standar pelayanan minimum jalan tol. Mitigasi tidak hanya terkait kontur, konstruksi, dan sarana prasarana. Mitigasi lebih baik jika juga memasukkan perilaku berkendara.Ini termasuk jika mobil pengendara mogok di jalur contraflow. Rio menyarankan tetap berada di jalur tersebut sembari menunggu petugas yang datang. Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyebut, pengguna jalan tol lebih aman tetap berada di jalur normal dibandingkan di jalur lawan arah. “Risiko kecelakaan di jalur contraflow sangat besar,” jelas Jusri. Jalurnya yang sempit dan rambu-rambu jalan yang terbalik.