logo Kompas.id
NusantaraKecelakaan KM 58, Mobil Masuk ...
Iklan

Kecelakaan KM 58, Mobil Masuk ke Lajur yang Seharusnya Tidak Dilintasi

Kebijakan lawan arah di jalan tol berisiko mengakibatkan kecelakaan apabila tidak disertai kesiapan sarana.

Oleh
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE, STEFANUS ATO, ALBERTUS KRISNA
· 3 menit baca
Keluarga korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58 mendatangi pos antemortem untuk pencocokan data di RSUD Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Korban meninggal dalam tragedi tersebut adalah tujuh laki-laki dan lima perempuan.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Keluarga korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58 mendatangi pos antemortem untuk pencocokan data di RSUD Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Korban meninggal dalam tragedi tersebut adalah tujuh laki-laki dan lima perempuan.

KARAWANG, KOMPAS —Kepolisian menyelidiki penyebab peristiwa kecelakaan yang menewaskan 12 orang di lajur lawan arah atau contraflow Tol Jakarta-Cikampek kilometer 58, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kebijakan lawan arah dihentikan untuk pemeriksaan tempat kejadian perkara, sekaligus evaluasi. Kecelakaan terjadi karena mobil masuk ke lajur yang salah. Berdasarkan pengamatan di lokasi kejadian pukul 10.00 WIB, puing-puing mobil masih ada. Demikian pula dengan pembatas jalan yang penyok. Sisa abu hitam bekas mobil terbakar juga menempel di aspal. Identifikasi korban masih berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.

Baca juga: Puncak Arus Mudik Terlewati, ”Rest Area” Tol Palikanci Lengang

Editor:
LARASWATI ARIADNE ANWAR
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000