Ajakan Tawuran Berkedok Bukber, Pelaku Batal Lebaran gara-gara Celurit Panjang
Ajang bukber dijadikan ajang pengumpulan massa tawuran. Biasanya ini terjadi pada bukber atas nama sekolah.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
Ajakan tawuran di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, rawan terjadi berkedok acara buka puasa bersama alias bukber. Bukannya bersilaturahmi di bulan yang fitri, para pelaku justru mencari musuh berbekal celurit panjang.
”Selain membuat tantangan tawuran, ada bukber yang dilakukan untuk menjawab tantangan kelompok massa lainnya. Dalam beberapa kejadian, ada yang mengatasnamakan alumni sekolah atau kelompok pelajar tertentu,” ujar Kepala Polresta Magelang Komisaris Besar Mustofa dalam acara rilis perkara tawuran di Magelang, Senin (8/4/2024).
Salah satu contohnya bukber di Kecamatan Windusari. Digelar siswa di salah satu sekolah, acara itu sempat berpindah lokasi hingga tiga kali. Setelah bukber usai, polisi langsung membubarkan acara karena berpotensi memicu tawuran.
Ada juga rencana tawuran yang hendak dilakukan kelompok massa dengan kedok bukber di Balai Ekonomi Desa Karanganyar di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (7/4/2024). Warga setempat melaporkan, massa yang hadir bahkan mengonsumsi minuman keras.
Saat hendak didatangi polisi, kelompok itu lantas pindah ke area persawahan di Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur. Di sana, polisi menemukan tiga celurit bilah panjang yang diduga akan dipakai tawuran. Kedua celurit itu panjangnya masing-masing 140 sentimeter dan 88 sentimeter.
Dari penyelidikan, semua celurit itu milik FAZ (20), warga Desa Wanurejo. Dia membeli celurit secara daring dari penjual di Madura sebelum bulan Ramadhan.
”Saya hanya beli dua. Satunya bonus dari penjualnya,” kata FAZ yang kerap membawa celurit itu saat berkumpul bersama kawan-kawannya.
FAZ menyebutkan, senjata tajam itu bakal digunakan untuk tawuran. Pegawai di salah satu penginapan di Kota Yogyakarta itu mengatakan terbiasa tawuran sejak SMK. Pada Minggu, misalnya, ia menyanggupi tantangan dari satu kelompok massa di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Mengakui hendak mengajak rekan-rekannya dengan berkedok bukber, ia menyangkal menyediakan minuman keras dalam acara itu. ”Miras disediakan panitia bukber. Miras itu dari Solo,” ujarnya.
Akibat membawa senjata tajam, FAZ disebut melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia bakal batal merayakan Lebaran tahun ini. Celurit panjang miliknya membuat dia diancam maksimal 10 tahun penjara.