Pengungsi Rohingya diantar dari Bangladesh dan dipindahkan ke kapal lain saat tiba di perairan Sabang, Aceh.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
MEULABOH, KOMPAS — Ada peran warga lokal di balik kedatangan pengungsi etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Barat, Aceh, pertengahan Maret 2024. Pengungsi itu bukan terdampar, tetapi memang sengaja diselundupkan. Kini, empat tersangka telah ditahan polisi.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Andi Kirana, yang dihubungi pada Rabu (3/4/2024), mengatakan, empat tersangka, yaitu HS (33), M (46), dan E (49), merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan. Sementara HI (25) merupakan warga Kabupaten Aceh Barat Daya.
Andi menuturkan, selain menetapkan empat tersangka, empat orang lainnya yang juga diduga kuat terlibat dalam penyelundupan itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 pengungsi Rohingya ditemukan terombang-ambing di perairan Aceh Barat, Rabu (20/3/2024). Kapal yang mereka tumpangi terbalik. Sebagian pengungsi ditemukan meninggal di laut.
Andi mengatakan, saat nelayan dan tim Basarnas mengevakuasi pengungsi, di sana terdapat warga lokal. Para pengungsi dibawa ke tempat penampungan, sedangkan warga lokal diperiksa oleh kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan yang panjang akhirnya penyidik menetapkan empat warga Aceh sebagai tersangka penyelundupan orang. Mereka dalang di balik pendaratan pengungsi Rohingya.
”Para pengungsi ini akan diselundupkan ke Malaysia, HS akan dibayar oleh agen di sana Rp 5 juta per orang (pengungsi),” kata Andi.
HS diduga sebagai otak pelaku dari penyelundupan itu. HS ditangkap polisi pada Senin (25/3/2024) di pintu tol di Kabupaten Aceh Besar. HS menjadi penghubung dengan penampung di Malaysia sekaligus yang mengatur rencana penyelundupan.
Pengungsi dibawa menggunakan kapal dari Bangladesh. Saat tiba di perairan Sabang, mereka dipindahkan ke KM Rizky Nelayan yang di dalamnya terdapat M, E, HI, dan empat orang yang kini DPO.
Dari hasil pemeriksaan yang panjang akhirnya penyidik menetapkan empat warga Aceh sebagai tersangka penyelundupan orang. Mereka dalang di balik pendaratan pengungsi Rohingya.
Pada Selasa (19/3/2024) malam, kapal itu terbalik. Sebagian pengungsi mengatakan, cuaca buruk menyebabkan kapal terbalik, tetapi ada juga pengungsi yang mengatakan kapal itu sengaja dibocorkan.
Empat pelaku yang kini DPO terlebih dahulu diselamatkan nelayan yang mengira mereka adalah nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut. Namun, saat tiba di darat, mereka melarikan diri.
Andi mengatakan, para tersangka dijerat dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, anggota staf Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) Indonesia, Faisal Rahman, mengatakan, pihaknya kini fokus pada penanganan pengungsi, sedangkan persoalan hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.
Sementara itu, menurut Koordinator Monitoring dan Evaluasi Yayasan Geutanyoe—lembaga yang fokus pada isu kemanusiaan—Iskandar Dewantara, para pengungsi Rohingya menjadi korban secara beruntun. Setelah dipersekusi oleh Myanmar, mereka menjadi korban perdagangan orang.
Iskandar mendukung upaya kepolisian untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku penyelundupan pengungsi Rohingya. Di samping itu, Iskandar juga berharap pengungsi Rohingya diberikan perlindungan.
”Pengungsi Rohingya adalah korban. Mereka terusir dari tanahnya kemudian diperjualbelikan di negara lain,” kata Iskandar.