logo Kompas.id
NusantaraBeda Nasib Bekas Perwira...
Iklan

Beda Nasib Bekas Perwira Polisi yang Terjerat Kasus Narkoba

Bagaimana nasib bekas perwira polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba?

Oleh
VINA OKTAVIA
· 5 menit baca
Bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis (29/2/2024). Andri yang terlibat sindikat narkoba internasional Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis (29/2/2024). Andri yang terlibat sindikat narkoba internasional Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia menabuh genderang perang melawan narkoba. Namun, sejumlah perwira polisi justru terlibat dalam peredaran narkoba. Ada yang dihukum mati, tapi ada pula yang lolos.

Salah satu yang divonis mati adalah bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Andri Gustami. Vonis mati terhadap Andri dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis (29/2/2024). Andri terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000