Polisi Penembak ”Debt Collector” Diproses Etik dan Pidana
Anggota Polres Resor Lubuk Linggau yang menembak dan menusuk ”debt collector” terancam sanksi etik dan hukuman pidana.
Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Anggota Kepolisian Resor Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, berinisial Ajun Inspektur Satu FN, yang melakukan penembakan dan penusukan kepada debt collector yang hendak mengambil secara paksa mobilnya, menyerahkan diri ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel di Palembang, Senin (25/3/2024) sekitar pukul 09.00. FN terancam sanksi ganda, yakni secara etik profesi dan hukuman pidana.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel Komisaris Besar (Kombes) Agus Halimudin saat konferensi pers di Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin, mengatakan, seusai menyerahkan diri, FN langsung menjalani proses pemeriksaan.
FN mengakui perbuatannya, yakni menembak dengan senjata jenis softgun dan menusuk dengan senjata tajam jenis sangkur kepada debt collector (penagih pembayaran terhadap pihak yang berpotensi gagal membayar kewajiban utang) di area parkir Mal PSX, Palembang, Sabtu (23/3/2024) siang.
Adapun barang buktinya, antara lain, berupa sangkur untuk menyerang debt collector bernama Deddy Z serta mobil jenis Avanza yang akan direbut debt collector dan STNK mobil bersangkutan. Sebaliknya, softgun untuk menembak debt collector bernama Robert JS dan Deddy dinyatakan hilang.
Menurut pemeriksaan awal, ada cukup bukti yang menyatakan bahwa FN melanggar kode etik kelembagaan, etika kepribadian, dan etika kepada masyarakat. Setelah itu, FN akan menjalani masa penempatan khusus (patsus) alias penahanan selama maksimal 30 hari.
Sebagaimana diatur dalam kode etik kelembagaan, ancaman sanksi untuk FN mulai dari permintaan maaf secara terbuka, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, demosi (penurunan jabatan), dan pemberhentian dengan tidak hormat. Penetapan sanksi itu dilakukan oleh pihak pengadilan yang berlangsung seusai menerima berkas tuntutan dari Propam.
”Kami akan menuntut (FN) dengan sekuat-kuatnya sesuai dengan bukti-bukti yang kami temukan,” ujar Agus.
Tidak serta-merta
Namun, Agus menuturkan, FN tidak serta-merta melakukan tindakan tersebut. Semua itu merupakan upaya pembelaan diri karena panik menghadapi 12 orang yang tidak dikenal (komplotan debt collector) yang berusaha mengambil secara paksa kendaraannya yang berupa mobil Avanza.
Kami akan menuntut (FN) dengan sekuat-kuatnya sesuai dengan bukti-bukti yang kami temukan.
Dari sejumlah video yang beredar di beberapa akun media sosial di Sumsel, awalnya terjadi cekcok antara FN dan sejumlah debt collector di area parkir Mal PSX. Tak lama, ada beberapa debt collector yang berusaha menghalang-halangi mobil yang dikendaran FN untuk keluar dari parkiran. Sejurus kemudian, FN melajukan mobil dengan kencang sehingga sempat membuat beberapa debt collector jatuh dan menabrak mobil Innova yang turut menghalang-halangi laju mobilnya.
Dalam video berbeda, FN mengeluarkan senjata pistol yang belakangan diketahui berjenis softgun. Dia coba menembak Robert JS tetapi tidak kena. Lalu, FN memukul Robert dengan gagang senjata softgun tersebut. Di video lainnya, ada salah satu debt collector yang dirawat di rumah sakit terdekat.
”FN sudah ditetapkan sebagai diduga pelanggar karena penggunaan senjata softgun dan senjata tajam untuk menyerang orang lain. Dia telah menurunkan citra anggota Polri, melanggar etika kepribadian, dan etika kepada masyarakat. Tetapi, semua itu terjadi karena dia panik, dirinya berusaha melakukan pembelaan diri dan melindungi anak-istrinya di dalam mobil tersebut,” tutur Agus.
Perkara pidana
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengutarakan, setelah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam, FN akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Sumsel. Hal itu untuk menindaklanjuti laporan dari pihak debt collector dan laporan dari istri FN. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai alat bukti dan fakta di lapangan.
”Kalau cukup alat bukti, FN akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Anwar menyampaikan, ada empat hal terkait perkara tersebut, antara lain keperdataan antarkedua belah pihak, yaitu sewa guna usaha (leasing) dan penerima jaminan fidusia (pihak yang melakukan kredit). Lalu, perkara pidana berupa upaya pengambilan barang atau obyek fidusia secara kekerasan (oleh debt collector), adanya pengancaman (oleh debt collector), dan adanya perlawanan dari penerima jaminan fidusia (FN).
Maka itu, selain FN, Direktorat Reskrimum Polda Sumsel akan memeriksa para debt collector yang terlibat yang jumlahnya mencapai 12 orang.
”Tetapi, kami menunggu lebih dahulu hasil pemeriksaan FN oleh Propam. Nanti, hasilnya kami selaraskan dengan alat bukti dan fakta di lapangan. Yang pasti, anggota kami sedang bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP agar perkara ini menjadi jelas,” ujar Anwar.
Kuasa hukum FN, Rizal Syamsul, mengatakan, kliennya tidak pernah melarikan diri. FN hanya butuh waktu untuk menenangkan diri karena faktor psikologis setelah terjadi peristiwa yang menghebohkan tersebut. Seusai kejadian itu, FN sempat pulang ke rumah ibunya di Lubuk Linggau. Di sana, dia menenangkan diri dan berkonsultasi dengan keluarganya terkait insiden tersebut.
”Sesudah menyakinkan keluarga, barulah dia berangkat untuk menghadiri pemeriksaan di Propam,” katanya.