Media Massa Berperan Dorong Partisipasi Warga Awasi Pilkada
Sebagai pilar keempat demokrasi, media massa turut berperan menyukseskan pemilu dan mendorong partisipasi publik.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Media massa sebagai pilar keempat demokrasi berperan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan serentak 2024. Sinergi antara media massa dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu diharapkan akan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengawal pemilihan serentak 2024 berjalan jujur, adil, dan berintegritas.
Demikian benang merah dari temu media bertajuk ”Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan pada Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024” di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (23/3/2024). Acara temu media, yang diselenggarakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI bersama Bawaslu Bali, mengikutkan pihak pemantau pemilihan umum dan mahasiswa di Bali. Diskusi dipandu wartawan Bali, Agus Putra Mahendra.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, hari pemungutan suara untuk pemilihan serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu (27/11/2024). Tahapan awal pemilihan serentak 2024 sudah dijalankan mulai Januari 2024.
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dijadwalkan mulai Rabu (14/4/2024). Adapun jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan serentak 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 itu akan dimulai Rabu (17/4/2024). Pemilihan serentak 2024 akan digelar 545 pilkada.
General Manager News Gathering iNews Media Group Armydian Kurniawan menyatakan, pada pelaksanaan pilkada serentak 2024, jurnalis wajib memahami regulasi terkait pemilu, termasuk Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Selain itu, jurnalis wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.
Adapun Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali Budihardjo menyatakan, media massa bertugas menyebarluaskan informasi, yang akurat dan benar, sehingga masyarakat mendapatkan informasi secara baik dan kehidupan demokrasi Indonesia melalui pemilu akan semakin baik dan kuat.
”Tugas media massa juga menguatkan literasi masyarakat dengan menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas,” katanya.
Mengawali diskusi, anggota Bawaslu Bali, yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan, Bawaslu bersinergi dengan media massa dalam mendorong peran dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada serentak. Ia menambahkan, media massa berperan mengenalkan keberadaan Bawaslu sebagai pengawas pemilu, serta bersama-sama Bawaslu turut mengawasi pelaksanaan pemilu ataupun pemilihan serentak.
Lebih lanjut, Armydian mengatakan, terkait pemberitaan Pemilu 2024, misalnya, Dewan Pers menerima tujuh pengaduan dalam kurun Januari-Maret 2024. Perihal yang diadukan ke Dewan Pers tersebut berkaitan dengan pengambilan informasi dari media sosial tanpa konfirmasi dan ketidakpatuhan terhadap kode etik jurnalistik, terutama dalam hal penerapan prinsip cover both side.
Jurnalis atau wartawan dan media massa idealnya mampu menjaga kebenaran dan menghindarkan konflik kepentingan dalam pemberitaannya. ”Selalu memikirkan dampak dalam setiap pemberitaan,” kata Armydian.
Adapun Budihardjo mengatakan, media massa dan wartawan dituntut menghadirkan karya jurnalistik berkualitas. Keakuratan dan keberimbangan menjadi penting diperhatikan dalam pemberitaan. ”Media massa tidak ikut larut dalam praktik dan fenomena clickbait. Selain itu, media massa ikut membendung dan menjadi jalan keluar dari semakin maraknya hoaks dan disinformasi menjelang dan selama penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan serentak mendatang,” ujar Budihardjo lebih lanjut.
Menurut anggota staf Humas Bawaslu RI, Christina Kartika, penyelenggaraan Pilkada 2024 memberikan peluang untuk memperkuat partisipasi masyarakat, selain menghadirkan tantangan dalam pelaksanaannya. Dalam laporannya sebelum pelaksanaan diskusi, Christina menyatakan media massa berperan sebagai salah satu pilar utama dalam memberikan informasi, yang akurat dan obyektif serta jujur dan tidak tendensius. Dengan demikian, proses pemilihan serentak mendatang berjalan adil dan transparan.
Ia menambahkan, media massa memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini dan membangun kesadaran publik. Terkait hal itu, media massa berkesempatan turut mendidik masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi, selain menggunakan hak pilihnya.
”Media massa menjadi pengawas independen, selain menjadi pelapor berita dan penjaga kejujuran dalam proses politik. Dengan kerja sama Bawaslu bersama media massa, media diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik,” tutur Christina.