Bawaslu Bali Ingatkan Sanksi dan Larangan tentang Kampanye Pemilu
Tahapan kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023. Peserta pemilu diminta mematuhi aturan, jadwal kampanye, dan larangan. Peserta pemilu harus menyerahkan desain iklan kampanye lima hari sebelum masa kampanye.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Tahapan kampanye dalam Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023. Badan Pengawas Pemilu Bali mengingatkan peserta pemilihan umum agar mengetahui aturan dan larangan terkait pelaksanaan kampanye.
Dalam rapat pelaksanaan penanganan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024 di Badung, Rabu (15/11/2023), Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna berharap tahapan pemilu hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 tidak diikuti sengketa sehingga prosesnya berjalan lancar. Oleh karena itu, semua peserta pemilu harus memahami regulasi terkait pelaksanaan kampanye.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Di dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu disebutkan, jadwal kampanye berlangsung 28 November 2023-10 Februari 2024. Setelah itu, ada masa tenang selama tiga hari, 11 Februari-13 Februari 2024. Pemilu serentak digelar pada 14 Februari 2024.
Anggota KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula menerangkan, terdapat beberapa metode kampanye dalam Pemilu 2024. Kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, serta penyebaran bahan kampanye.
Selain itu, ada pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media sosial, dan kampanye melalui iklan di media cetak dan media elektronik serta media dalam jaringan.
Agung Nakula menyatakan, peserta Pemilu 2024 diharapkan sudah menyerahkan desain dan materi alat peraga kampanye dan iklan kampanye pemilu paling lambat lima hari sebelum masa kampanye. Alasannya, KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye dan iklan kampanye di media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan.
”Fasilitasi disesuaikan dengan anggaran di KPU,” kata Agung Nakula.
Agung Nakula juga menerangkan berbagai larangan berikut sanksi terkait kampanye pemilu. Salah satunya pelibatan pimpinan atau pejabat sampai kepala desa dan aparatur desa dalam tim kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 .
Selain itu, diingatkan pula larangan bagi gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, ataupun bupati dan wakil bupati menjadi ketua tim kampanye seperti diatur dalam pasal 64.
Terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra menekankan empat hal penting. Hal itu adalah sosialisasi netralitas ASN dan non-ASN, pelaksanaan ikrar netralitas ASN, penandatanganan pakta integritas, dan pembuatan sistem informasi tentang pelanggaran netralitas.