KPU Bali Tetap Laksanakan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
KPU Bali tetap menjalankan proses tahapan Pemilu 2024. Meski terjadi dinamika pasca-putusan PN Jakarta Pusat, KPU memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum di Bali memastikan seluruh tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai peraturan KPU yang berlaku. Tidak ada penundaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 meskipun KPU diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPU Provinsi Bali, Jumat (3/3/2023), melaksanakan acara Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali pada Pemilu 2024 di Kota Denpasar dengan menghadirkan jajaran KPU seluruh Bali, perwakilan partai politik, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali, instansi dan lembaga terkait, serta perwakilan akademisi. Kegiatan itu berisikan pemaparan dari anggota KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bersama Anak Agung Gede Raka Nakula yang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, KPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dan diatur Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal. ”Tidak ada masalah,” kata Lidartawan seusai kegiatan sosialisasi KPU Bali di Sanur, Kota Denpasar, Jumat (3/3/2023). ”Pimpinan KPU RI sudah menyampaikan pernyataan bahwa KPU menghormati putusan pengadilan. Akan tetapi, KPU menyatakan banding,” ujar Lidartawan.
Sebelumnya, Kamis (2/3/2023), di Jakarta, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menerima seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis hakim PN Jakarta Pusat, yang diketuai T Oyong dan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban, juga menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan KPU membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. KPU juga dihukum agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu dibacakan dan agar KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari (Kompas, 3/3).
Atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, KPU akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi. KPU tetap akan menjalankan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu karena tahapan dan jadwal pemilu sudah diatur Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam jumpa pers di Nusa Dua, Badung, Kamis (2/3/2023) malam, Hasyim menyebutkan, putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak menyasar Peraturan KPU No 3/2022 sehingga KPU masih sah melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Terkait hal itu, akademisi Universitas Udayana, Ni Made Ras Amanda Gelgel, mengatakan, KPU harus memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada publik mengenai pelaksanaan Pemilu 2024. Informasi yang jelas dari KPU, menurut Amanda, akan meminimalkan peredaran informasi yang salah, yang dikhawatirkan dapat memperkeruh suasana dalam situasi dan kondisi politik, yang sedang dinamis saat ini. ”Sekarang ini era wacana sehingga upaya memitigasi misinformasi harus cepat,” kata Amanda seusai mengikuti kegiatan sosialisasi KPU Bali, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi KPU Bali, Jumat (3/3/2023), Widyastini menerangkan, jumlah daerah pemilihan (dapil) Provinsi Bali masih tetap sembilan dapil di provinsi. Adapun jumlah dapil di beberapa kabupaten di Bali mengalami perubahan karena terjadi pemecahan dapil di kabupaten berdasarkan kecamatan. Selain itu, jumlah alokasi kursi di Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar juga mengalami penambahan karena terjadi penambahan jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).
Widyastini menambahkan, perihal dapil dan alokasi kursi DPRD itu sudah diketahui partai politik peserta pemilu sehingga pengurus masing-masing partai politik sudah dapat melaksanakan sosialisasi di internal partai politik.
Lebih lanjut Lidartawan mengatakan, jumlah dapil di provinsi dan jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Bali tidak mengalami perubahan sehingga masih sama seperti Pemilu 2019. Dinamika perubahan dapil di beberapa kabupaten di Bali itu, menurut Lidartawan, sudah melalui tahapan uji publik dan sudah disetujui KPU RI. ”Partai politik sudah bisa menyosialisasikan daerah pemilihan dan alokasi kursi di tingkat kabupaten dan kota itu di internal partai,” ujar Lidartawan.