logo Kompas.id
NusantaraPencemaran Limbah Tambak Udang...
Iklan

Pencemaran Limbah Tambak Udang di Karimunjawa, Empat Orang Jadi Tersangka

Pencemaran limbah tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa akhirnya diproses hukum. Empat orang menjadi tersangka.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca
Ikan nemo (<i>Ocellaris clownfish</i>) di kawasan Pulau Cilik, Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (12/6/2022). Keragaman hayati di kepulauan Karimunjawa masih relatif terjaga meski semakin terancam oleh hilir mudik tongkang pengangkut batubara.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Ikan nemo (Ocellaris clownfish) di kawasan Pulau Cilik, Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (12/6/2022). Keragaman hayati di kepulauan Karimunjawa masih relatif terjaga meski semakin terancam oleh hilir mudik tongkang pengangkut batubara.

JEPARA, KOMPAS — Empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pencemaran limbah tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Upaya hukum itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para tersangka dan para pelaku perusakan lingkungan di Karimunjawa.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah SL (50), S (50), TS (43), dan MSD (47). SL merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur, sementara tiga lainnya merupakan warga Karimunjawa. Mereka ditetapkan tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000