Hotman Paris Ikut Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual di Lampung Utara
Pengacara Hotman Paris Hutapea juga ikut memberikan bantuan hukum kepada korban kekerasan seksual di Lampung.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kasus kekerasan seksual yang menimpa N (15), remaja asal Kabupaten Lampung Utara, Lampung, mendapat perhatian dari banyak pihak. Selain pemerintah daerah, pengacara Hotman Paris Hutapea juga ikut turun tangan memberikan bantuan hukum. Pemenuhan hak korban menjadi yang utama.
Dukungan Hotman Paris disampaikan melalui unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Senin (18/3/2024). Dalam unggahan tersebut, ia menyatakan tim Hotman 911 sudah mendatangi korban dan keluarganya di Lampung Utara.
”Tim Hotman 911 tiba di desa di Lampung. Gadis kecil 15 tahun ini diperkosa 10 laki-laki dan dipaksa minum miras di suatu gubuk. Sekarang dia mulai senyum saat terima Tim Hotman 911,” kata Hotman dalam penjelasan pendek di postingannya.
N menjadi korban kekerasan seksual oleh 10 pemuda di Kabupaten Lampung Utara, Rabu (14/2/2024). Oleh para pelaku, korban disekap selama tiga hari di dalam gubuk di tengah perkebunan. Korban baru ditemukan pada Sabtu (17/2/2024) dalam kondisi memprihatinkan.
Saat ini, enam pelaku sudah ditangkap, tiga di antaranya masih berusia anak. Sementara empat pelaku lain, termasuk yang menjadi otak kejahatan itu, masih kabur.
Bantuan hukum yang diberikan oleh Hotman Paris juga dibenarkan olah A, ayah korban. Saat dihubungi, A menyatakan pihak keluarga telah menandatangani surat kuasa untuk mendapat pendampingan hukum. ”Kita sudah ada surat kuasa untuk pendampingan hukum,” kata A saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (19/3/2024).
Menurut dia, pihak keluarga sangat membutuhkan pendampingan hukum dari pihak lain. Pasalnya, A tidak mengetahui bagaimana harus mendampingi anaknya selama proses hukum jika hanya seorang diri. Ia sangat berharap para pelaku kejahatan itu dapat dihukum seberat-beratnya.
Ia mengatakan, sudah hampir sebulan ia tidak bisa bekerja karena harus mengurus keluarga dan proses hukum kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya. Padahal, ia harus tetap bekerja demi menghidupi keluarganya. Selama ini, A bekerja sebagai sopir ekspedisi antarprovinsi.
”Sekarang ini saya lagi dandan mobil di bengkel. Kalau kasus ini sudah beres supaya bisa lanjut bekerja,” ucapnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Ria Meylanie mengatakan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten juga telah membantu mendampingi korban. Pascakejadian, tim telah mendampingi korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan konsultasi psikologis di Kota Metro.
Sampai saat ini, pihaknya juga masih terus mendampingi korban. ”Tim konselor akan kembali menemui korban pada Rabu (20/3/2024). Jika keluarga sudah didampingi pengacara dari luar, UPTD PPA nanti bisa lebih fokus pada pendampingan kesehatan dan psikologisnya,” tutur Ria.
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengunjungi korban di rumahnya. Hal itu membuat N tidak punya ruang privat yang cukup untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Karena itu, pihaknya ingin fokus memberikan penguatan psikologis dan konseling kepada anak korban beserta keluarganya. ”Kami akan membicarakan dengan pihak keluarga apakah korban sebaiknya dibawa ke rumah aman agar bisa lebih tenang,” kata Ria.
Sebelumnya, korban pernah dua kali berupaya bunuh diri dengan meletakkan pisau di lehernya. Percobaan bunuh diri itu dilakukan beberapa hari setelah kejadian pemerkosaan. Saat itu, pihak keluarga berupaya menenangkan korban agar tidak nekat mengakhiri hidupnya.
Menurut keterangan pihak keluarga, korban juga masih sering terlihat duduk termenung dan menyendiri di rumahnya. Emosi korban juga tidak stabil dan kerap marah-marah.
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengunjungi korban di rumahnya. Hal itu membuat N tidak punya ruang privat yang cukup untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Sementara itu, Dian Sasmita selaku anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengatakan, pihaknya juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara. KPAI menegaskan pentingnya perlindungan publikasi identitas anak seperti ditegaskan dalam undang-undang.
KPAI juga meminta pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya agar pemulihan korban dapat berjalan optimal. Pemerintah juga diharapkan meluaskan jangkauan program dan layanan perlindungan anak sehingga kekerasaan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, dapat dicegah.
Kepala Dinas PPPA Lampung Fitrianita Damhuri mengatakan, selain pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berusia anak, pemerintah juga akan meningkatkan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual di Lampung.