logo Kompas.id
NusantaraAyah di Kendari Perkosa Anak...
Iklan

Ayah di Kendari Perkosa Anak Perempuannya yang Berusia 13 Tahun

Seorang pria di Kendari menyetubuhi anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun. Aparat didesak memberi hukuman maksimal.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YhEhyEJ69QIgql-E_E3msdHyHu4=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F21%2Fcd62e7f0-84c0-4054-a826-e2039ce5f5cd_jpg.jpg

KENDARI, KOMPAS — Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan menggagahi anak perempuannya. Korban yang masih berusia 13 tahun itu diperkosa sejak tahun lalu. Aparat hukum didesak memberi hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual.

Terduga pelaku pemerkosaan itu adalah DS (41), warga Kecamatan Poasia, Kendari. Kapolsek Poasia Ajun Komisaris Jumiran mengatakan, DS dilaporkan ke kepolisian oleh istrinya terkait pencabulan anak mereka. ”Pelaku ditangkap pada Jumat (15/3/2024) dan langsung kami proses. Saat pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Jumiran, Sabtu (16/3/2024).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000