Sempat Minta Warga Bongkar Bangunan, Otorita IKN Bakal Identifikasi Ulang
Otorita IKN sempat minta warga bongkar bangunannya dalam tujuh hari. Kini, mereka bakal identifikasi ulang bangunan itu.
Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN sempat mengeluarkan surat peringatan kepada warga pemilik 200 bangunan di sekitar ibu kota baru. Di dalam surat bertanggal 4 Maret 2024 itu, pemilik bangunan yang dinilai tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN diminta membongkar bangunannya dalam tujuh hari.
Dedeh Mulyasari (36) adalah salah satu warga yang mendapat surat tersebut. Dedeh adalah warga RT 006 di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Rumahnya di tepi jalan, sekitar 3 kilometer dari Titik Nol IKN.
Setelah mendapat surat, di kemudian hari, ia dan warga bertemu dengan perwakilan Otorita IKN. Dalam pertemuan itu, kata Dedeh, hampir semua masyarakat menolak membongkar bangunan yang sudah mereka buat. Sebab, sebagian besar warga sudah membangun hunian dan tinggal di sana sebelum ada IKN.
”Keluarga saya sendiri sudah punya rumah di sini sejak 2011. Setelah itu, tahun 2018, kami renovasi rumah pelan-pelan sampai 2021,” kata Dedeh, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Bermalam di IKN yang Bikin ”Nagih”
Dalam pertemuan dengan Otorita IKN tersebut, Dedeh mengatakan, warga diminta tidak boleh ada yang mendirikan bangunan lagi tanpa izin. Tujuannya, agar pembangunan yang dilakukan warga sesuai tata ruang wilayah pengembangan IKN.
”Kalau memang masyarakat harus berurusan dengan Otorita IKN untuk izin, minimal kami minta ada perwakilan kantor di sini (Kecamatan Sepaku). Atau minimal di Kecamatan Penajam,” ujar Dedeh.
Kecamatan Penajam adalah pusat pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara. Kawasan itu berjarak sekitar 65 km dari Kelurahan Pemaluan, tempat tinggal Dedeh.
Dedeh sendiri heran kenapa ia menerima surat pembongkaran bangunan. Rumah keluarganya itu memang terdampak pembangunan IKN. Nominal uang ganti ruginya pun sudah ia ketahui. Namun, pembayaran ganti ruginya belum ia terima.
Bangunan miliknya itu berupa rumah dan toko perabot rumah tangga. ”Sudah lebih dari sebulan belum dapat pembayaran (ganti rugi). Belum ada informasi lagi,” katanya.
Padahal, dari surat yang ia dapat, semestinya pembayaran dilakukan paling cepat 14 hari atau maksimal sebulan setelah penentuan nominal ganti rugi.
Setelah pertemuan dengan warga, Dedeh bercerita, pihak Otorita IKN akhirnya mencabut surat yang berisi ultimatum kepada warga untuk membongkar bangunannya dalam tujuh hari.
Kecaman
Surat peringatan yang dilayangkan Otorita IKN kepada warga itu mendapat kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim. Koalisi yang terdiri dari 16 organisasi masyarakat itu menilai surat yang dilayangkan Otorita IKN kepada warga merupakan bentuk pemaksaan.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menilai, cara-cara itu mirip pola penjajah Belanda melalui politik ”Domein Verklaring” yang menyatakan siapa yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah, maka tanah tersebut menjadi tanah pemerintah.
”Pemaksaan pembongkaran bangunan dan pengusiran masyarakat dengan dalih tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang adalah cara-cara penjajah dalam merampas tanah rakyat,” ujar Herdiansyah Hamzah dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Kaltim.
Dalam siaran persnya, KMS Kaltim punya lima pernyataan sikap. Satu di antaranya, menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apa pun.
Kami akan turun kembali untuk identifikasi ulang, untuk melihat kondisi terkini bangunan yang ada di sekitar IKN.
Identifikasi ulang
Setelah ramai pemberitaan mengenai surat dari Otorita IKN itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi memberi keterangan. Ia mengakui surat yang diterima warga itu dibuat dan ditandatangani olehnya.
Menurut dia, surat tersebut sebagai bentuk peringatan bagi warga yang membangun tanpa izin di IKN. Selain itu, Thomas mengatakan, surat itu sebagai peringatan bagi warga yang membangun sesuatu, tetapi tidak sesuai tata ruang wilayah pengembangan IKN.
Menurut Thomas, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga sejak Mei 2023. Saat itu, Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN mengimbau kepada sejumlah warga yang membangun setelah adanya IKN, tetapi tak berizin.
”Semakin hari semakin banyak pembangunan terjadi di IKN. Jika tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang, pembangunan kota ini nantinya tidak tertata,” kata Thomas saat dihubungi, Rabu (13/3) malam.
Baca juga: Mereka yang Terdampak Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Dari pendataan timnya, setidaknya ada 294 unit bangunan yang didirikan setelah adanya IKN, terdiri dari 163 rumah tinggal, 24 ruko, 22 rumah makan, dan 85 kios. Itu tersebar di empat desa/kelurahan, yakni Desa Bumi Harapan, Desa Sukaraja, Kelurahan Pemaluan, dan Desa Bukit Raya.
Thomas mengatakan, setelah berdiskusi dengan warga, pihaknya akan melakukan diskusi dan dialog kembali kepada warga. Tujuannya, memberi pemahaman ulang kepada warga. Selain itu, untuk mengidentifikasi lebih rinci kondisi di lapangan.
”Kami akan turun kembali untuk identifikasi ulang, untuk melihat kondisi terkini bangunan yang ada di sekitar IKN,” kata Thomas.
Konsep tepat
Otorita IKN membagi dua kategori bangunan di sekitar IKN. Pertama, bangunan yang sudah berdiri sebelum adanya IKN, tetapi penggunaannya tidak sesuai dengan tata ruang IKN. Untuk kategori ini, Thomas mengatakan, pihaknya sedang mencari konsep yang paling tepat.
Misalnya, jika itu berupa warung atau kios, warga diberikan alternatif berjualan di rest area IKN. Di sana terdapat stan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah ditata Otorita IKN. Hal itu berlaku sementara sebelum kawasan perdagangan IKN dibangun.
Jika lahan dan bangunan warga akan digunakan untuk pembangunan IKN, lanjut Thomas, mekanisme yang ditempuh sesuai dengan peraturan, sesuai UU No 12/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kedua, bangunan yang berdiri setelah adanya IKN dan tidak berizin. Menurut Thomas, pihaknya menyiapkan beberapa alternatif. Pertama, warga mesti mengurus izinnya terlebih dahulu di online single submission atau OSS. Sistem itu akan mengarahkan secara otomatis lokasi usaha sesuai tata ruang.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan beberapa opsi. Salah satunya relokasi ke tempat atau wilayah yang sesuai dengan tata ruang IKN. Thomas mengatakan, pembenahan tata ruang ini tidak hanya pada bangunan rumah dan kios, tetapi juga bagi batching plant atau tempat produksi beton cair untuk pembangunan IKN.
Pihaknya akan berkomunikasi kepada semua pihak yang mendirikan bangunan di tempat yang tak sesuai dengan tata ruang IKN. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan tempat-tempat untuk relokasi agar usaha warga bisa dilanjutkan.
Kajian panjang dan duduk bersama antara pemerintah dan warga diperlukan guna mencari titik terang masalah ini. Keberadaan IKN harus menjadi berkah dan dinikmati semua kalangan.