Penerapan Pasal bagi Polisi Penembak Gijik Belum Adil
Polisi tersangka penembak Gijik dikenakan pasal kelalaian. Keluarga korban menilai penerapan pasal itu terlalu ringan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Proses hukum terhadap Inspektur Satu Anang Tri Wahyu, polisi tersangka kasus pembunuhan terhadap Gijik (35), dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Keluarga korban dan gerakan Solidaritas untuk Bangkal mendesak aparat penegak hukum memberi rasa keadilan kepada keluarga dan masyarakat Desa Bangkal.
Puluhan orang yang tergabung dalam Solidaritas untuk Bangkal dan keluarga Gijik mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis (14/3/2024). Mereka beraksi damai menyampaikan tiga poin tuntutan. Pertama, mendesak kejaksaan untuk memberi rasa keadilan dengan menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 338 KUHP terkait menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan. Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kedua, kejaksaan agar melaksanakan kewajibannya dengan benar sebagai penuntut umum untuk tidak kompromi dengan pelanggar hak asasi manusia (HAM), apalagi membela dengan pasal yang meringankan. Ketiga, agar kejaksaan menjalankan kewajiban dengan sungguh-sungguh sesuai sumpah jabatan sebagai penuntut umum. Tidak menjadikan proses hukum sebagai panggung sandiwara. Ketiga poin itu dibacakan Sandy Jaya Prima, salah satu pendamping hukum keluarga korban.
”Kami lihat pasal yang disangkakan oleh aparat menggunakan pasal kelalaian. Bagi kami, ini bukan kelalaian lagi, melainkan memang ada unsur kesengajaan. Tuntutannya terlalu ringan untuk kasus ini,” kata Sandy.
Gijik yang merupakan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tewas ditembak saat aksi menuntut kebun plasma salah satu perusahaan perkebunan sawit di desanya. Aksi yang diikutinya selama 23 hari berturut-turut itu berujung bentrok dengan aparat yang berjaga di gerbang wilayah perusahaan.
Peluru tajam menembus dadanya hingga Gijik tewas. Peluru juga sempat menembus pinggang Taufiknurahman (21), rekannya. Pria itu sampai mengalami cacat seumur hidup.
Polda Kalteng kemudian menetapkan Iptu Anang sebagai tersangka, November 2023. Anang sebelumnya bertugas di Brigade Mobil Polda Kalteng. Kasusnya lalu dilimpahkan Polda ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, awal Maret ini.
Pasal yang disangkakan oleh aparat menggunakan pasal kelalaian. Bagi kami, ini bukan kelalaian lagi, melainkan memang ada unsur kesengajaan. Tuntutannya terlalu ringan untuk kasus ini.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Palangkaraya Aryo Nugroho yang menjadi Koordinator Lapangan dalam aksi tersebut menjelaskan, dalam penetapan Iptu Anang menjadi tersangka, polisi menyebutkan terdapat 19 butir peluru tajam saat pemeriksaan. Selain itu, bukti dari otopsi korban juga menunjukkan Gijik tewas ditembak peluru tajam.
”Ini bukan lagi soal kelalaian aparat, ini pembunuhan yang disengaja. Ini merupakan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing,” kata Aryo dalam orasinya.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 14.00 itu berakhir ketika perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng menemui dan mendengarkan peserta aksi. Salah satunya Rius (40), kakak korban Gijik yang datang dari Bangkal. Ia berharap kejaksaan bisa memberikan keadilan untuk menghukum pelaku dengan hukuman setimpal.
Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng Harwanto mengatakan, pihaknya menerima masukan dari peserta aksi. Menurut dia, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 351 ayat 3, yakni penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan tuntutan minimal 7 tahun penjara, lalu pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan kematian dengan tuntutan penjara lima tahun, lalu pasal 360 tentang kesalahan hingga meyebabkan penyakit ataupun luka-luka.
”Kalau dibilang tidak ada unsur sengaja, tidak juga. Dalam pasal penganiayaan hingga sebabkan kematian, ada unsur sengajanya,” kata Harwanto.
Menurut Harwanto, pihaknya telah memeriksa bukti-bukti dan kesesuaiannya dengan pasal yang disangkakan. Menurut dia, pasal yang disangka kepada pelaku penembak Gijik itu sudah memenuhi unsur formil dan materiil.
”Selama pasal itu memenuhi unsur formil materiil, maka sudah bisa di tahap kedua, atau bisa terjadi penyerahan tersangka ke pengadilan,” kata Harwanto.
Terduga pelaku kini masih ditahan dengan status tahanan kejaksaan, Harwanto meminta keluarga korban dan masyarakat Kalteng untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. ”Kami terbuka untuk masukan,” kata Harwanto.
Keadilan untuk keluarga
Apriandi, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan, kasus ini sudah berlarut-larut tanpa kejelasan di awal. Untuk menentukan pelaku penembakan keluarga mereka, polisi membutuhkan waktu yang lama sehingga keluarga bertanya-tanya.
Penetapan tersangka, lanjut Apriandi, membawa angin segar bagi keadilan keluarga. Akan tetapi, Setelah membaca pemberitaan soal penerapan pasal, keluarga kembali ragu.
”Keluarga kami meninggal, ibunya yang sudah lansia tak lagi bisa melihat anaknya yang juga jadi tulang punggung keluarga kalau pasalnya hanya kelalaian ini tidak adil,” kata Apriandi.
Apriandi juga menyesalkan, hingga saat ini persoalan yang memicu kasus penembakan itu juga tak kunjung selesai. ”Apa yang dituntut keluarga soal kebun plasma sampai sekarang belum terwujud, keluarga korban bahkan tidak diberikan apa-apa soal itu,” kata Apriandi,