Berniat kabur seusai menganiaya, pelaku pembacokan malah tewas kecelakaan di jalan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
Karma dibayar tunai. Seperti itulah gambaran yang menimpa YA (17) dan GL (18). Dua pemuda ini kecelakaan saat kabur seusai membacok tiga pengendara sepeda motor di Tirtomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. YA meninggal seusai koma beberapa hari, adapun GL harus menghadapi kasus hukum seorang diri.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/3/2024) dini hari. Saat itu korban MRA bersama R dan H mengendarai dua motor untuk pulang seusai menonton balap motor di Purwomartani, Sleman, Minggu dini hari. Apes, sekitar pukul 02.46, rombongan ini kemudian berpapasan dengan YA dan GL.
Dua rombongan ini sempat bertatap-tatapan. Merasa marah dan tertantang, YA kemudian mengejar MRA dan kawan-kawannya. YA kemudian mengacung-acungkan celurit dan melukai MRA. Dia pun mengejar dan melukai R dan H.
Setelah merasa puas, YA yang mengemudikan motor, kemudian berbalik arah, untuk kabur. Namun, dia justru menabrak pengemudi sepeda motor lainnya yang saat itu sedang menyeberang jalan.
”Brakk.... Terjadi benturan keras. YA luka parah di kepala dan muntah darah,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman Ajun Komisaris Polisi Riski Adrian di Aula Polresta Sleman, Kamis (14/3/2024).
YA langsung dibawa ke rumah sakit, tetapi meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sekitar dua hingga tiga hari.
Adapun dua korban pembacokan R dan H menjalani rawat jalan karena mengalami luka di bagian punggung dan pinggang. Sementara MRA yang terluka lebih parah di bagian punggung hingga saat ini masih dirawat inap di RS Sardjito.
Brakk.... Terjadi benturan keras. YA luka parah di kepala dan muntah darah
Dengan meninggalnya YA, maka proses hukum berjalan dengan GL sebagai satu-satunya tersangka. GL dianggap menganiaya dan membuat korban luka berat. Ia dinyatakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 KUHP dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk di antaranya senjata tajam celurit sepanjang 70 sentimeter milik YA.
GL menuturkan, sebelum kejadian, yakni Sabtu malam, dia dan YA sempat nongkrong bersama sembari mengonsumsi miras. Dalam kondisi mabuk, YA kemudian mengajaknya untuk berjalan-jalan, berkeliling dengan sepeda motor.
”Saat itu, sebenarnya kami sama sekali tidak memiliki tujuan akan ke mana,” ujarnya.
YA ketika itu mengendarai sepeda motor sembari membawa celurit miliknya. GL mengaku, dia dan YA baru sekali itu terlibat dalam kasus penganiayaan seperti itu. Namun, dia sendiri juga tidak paham kenapa malam itu YA harus bepergian dengan membawa celurit.
GL bisa saja berdalih tak tahu, tetapi ia telah ikut serta menganiaya dan menimbulkan luka berat pada korban. Ia tak bisa cuci tangan, apalagi YA masih di bawah umur dan GL sudah dianggap dewasa. Karma pun harus ia bayar kontan di muka.