logo Kompas.id
NusantaraEmpat Aktivis Lingkungan...
Iklan

Empat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dilaporkan Melanggar UU ITE

Empat aktivis lingkungan terjerat kasus hukum akibat memprotes pencemaran di Karimunjawa. Satu aktivis diadili.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca
Ilustrasi — Wisatawan berpose di salah satu spot foto si Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/4/2016).
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Ilustrasi — Wisatawan berpose di salah satu spot foto si Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/4/2016).

JEPARA, KOMPAS — Empat aktivis lingkungan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam upayanya melawan perusakan lingkungan di wilayahnya. Kasus yang menjerat satu dari empat orang tersebut bahkan telah disidangkan.

Aktivis lingkungan Karimunjawa yang pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Jepara adalah Daniel Tangkilisan, warga setempat yang vokal menyuarakan penolakan tambak udang di Karimunjawa. Menurut dia, usaha tambak udang itu menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000