Polisi Mabuk di Pegunungan Bintang Papua Aniaya Istri hingga Meninggal
Dalam kondisi mabuk, pelaku menganiaya pasangannya dengan menggunakan parang dan kayu.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Seorang polisi berinisial RK (38) di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, menganiaya istrinya, Jein Urpon (28), hingga meninggal. Pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut dalam kondisi mabuk.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo menuturkan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, Senin (4/3/2024) malam. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan parang dan kayu untuk menyerang korban.
Saat peristiwa itu terjadi, korban sedang bersama dua rekannya yang menjadi saksi di tempat kejadian. Pelaku seketika mendekat dan menganiaya istrinya sehingga membuat dua saksi tersebut lari serta mencari pertolongan.
”Karena dipengaruhi miras, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh serta luka di kepala,” kata Benny, di Jayapura, Rabu (6/3/2024).
Kepala Polres Pegunungan Bintang Muhammad Dafi Bastomi mengatakan, pada Selasa pagi massa dari pihak keluarga sempat mendatangi pelaku di Polres Pegunungan Bintang. ”Namun, kami bisa meredam keluarga dan memastikan proses berlangsung sesuai prosedur,” ucapnya.
Dafi menyebut, kasus ini tengah ditangani Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang dan selanjutnya akan dilakukan olah tempat terjadinya perkara. Adapun korban yang sempat dibawa ke RSUD Oksibil kemudian dikebumikan di pemakaman umum Kampung Okpol, Distrik Oksibil, Selasa sore.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan parang dan kayu untuk menyerang korban.
Tahun ini, kekerasan dalam rumah tangga oleh oknum polisi kepada pasangan juga terjadi Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada pertengahan Januari 2024. Saat itu, pelaku yang ketahuan selingkuh justru melakukan kekerasan dan mengancam bakal membunuh korban.
Dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pada 2020 dua provinsi di Papua, yakni Papua Barat dan Papua, berturut berada di urutan pertama dan ketiga sebagai daerah dengan angka tertinggi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga.
Pada 2021, laporan kekerasan berbasis jender meningkat 50 persen dibandingkan pada 2020, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan sebelum masa pandemi pada 2019. Angka tersebut menunjukkan, selama tahun kedua masa pandemi Covid-19, akses terhadap laporan dilakukan melalui daring yang diikuti karena kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus mereka.
Sepanjang 2022, angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus. Dari total jumlah tersebut, ada 61 persen kasus yang terjadi di ranah privat, dengan 91 persennya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Data tersebut menunjukkan, setiap jam setidaknya ada tiga perempuan menjadi korban kekerasan di rumahnya sendiri. Selain itu, dalam setiap dua jam, terdapat lima perempuan sebagai istri yang menjadi korban dari pasangannya (Kompas.id, 16/10/2023).