Pengiriman Ratusan Sirip Hiu Tak Berizin Digagalkan
Pengiriman ratusan sirip ikan hiu tanpa dokumen resmi digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman ratusan sirip ikan hiu di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Sirip hiu itu diduga akan diekspor ke luar negeri secara ilegal.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, pengungkapan pengiriman ratusan sirip hiu tersebut dilakukan pada Selasa (5/3/2024). Awalnya, petugas mendapatkan laporan akan adanya rencana pengiriman sirip hiu melalui pelabuhan.
”Petugas mendapatkan laporan bahwa ada pengiriman sirip ikan hiu asal Medan yang dikemas dalam bentuk paket,” kata Santoso saat dihubungi pada Rabu (6/3/2024).
Dari laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi pemeriksaan di Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Saat pemeriksaan, petugas mendapati ratusan sirip hiu yang dikemas dalam paket. Setelah dihitung dan ditimbang, sirip hiu tersebut sebanyak 180 buah dengan berat mencapai 20 kilogram.
Paket berisi sirip ikan hiu tersebut dikirim dengan cara dititipkan pada bus antarkota antarprovinsi. Organ tubuh satwa itu, menurut rencana, akan dikirim menuju Jawa Timur. Sopir bus juga tidak dapat menunjukkan dokumen sebagai syarat pengiriman satwa antarpulau.
Santoso menjelaskan, pengiriman sirip hiu tersebut ilegal karena tidak disertai sertifikat kesehatan dari Balai Karantina sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Petugas mendapatkan laporan bahwa ada pengiriman sirip ikan hiu asal Medan yang dikemas dalam bentuk paket.
Selain itu, dokumen surat izin pemanfaatan jenis ikan yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan juga tidak ada. Dokumen lain yang tidak ada adalah surat angkut jenis ikan (SAJI)yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL).
Sirip hiu jenis Rhynchobatus sp juga termasuk masuk dalam satwa yang berpotensi terancam punah jika diperdagangkan tanpa adanya pengaturan. Karena itulah lalu lintas organ satwa ini diatur secara ketat dan membutuhkan persyaratan khusus.
Saat ini, ratusan sirip hiu itu diamankan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung.
Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman ratusan sirip ikan hiu di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, pada Selasa (5/3/2024).
Santoso mengungkapkan, sirip hiu tersebut kemungkinan akan dikirim kepada pengepul yang berada di wilayah Jawa Timur. Selanjutnya, sirip hiu itu diduga akan dijual ke luar negeri secara ilegal. Meski begitu, pihaknya belum mendapat informasi terkait negara tujuan ekspor untuk perdagangan sirip hiu itu.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pihaknya menindak tegas pelanggaran perkarantinaan. Pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai pihak melacak jaringan perdagangan satwa liar.
Burung liar
Selama ini, Pelabuhan Bakauheni menjadi akses utama untuk perdagangan satwa liar asal Sumatera menuju Jawa. Sebagian besar satwa yang diperdagangkan adalah burung liar.
Berdasarkan data Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, sepanjang Januari-September 2023 terdapat 14.886 burung yang disita petugas. Belasan ribu burung liar itu hendak dikirim dari Sumatera ke Jawa untuk diperdagangkan.
Tahun 2022, jumlah burung liar yang disita dari jaringan perdagangan satwa liar lebih banyak lagi, mencapai 22.297 ekor. Selain burung liar, jenis satwa yang kerap diperdagangkan, antara lain orangutan, monyet, musang, sirip hiu, dan tenggiling.
Sebagian besar perdagangan burung liar di wilayah Sumatera memanfaatkan jalur darat, yakni jalan lintas Sumatera dan jalan tol untuk pengiriman satwa liar. Perdagangan burung liar telah menjadi bisnis antarpulau untuk dijual di pasar-pasar burung di Jawa. Seiring berkembangnya teknologi digital, perdagangan burung liar juga dilakukan di media sosial.