Angkutan Melebihi Kapasitas Bahayakan Keselamatan Pengguna Jalan
Pengoperasian kendaraan ODOL termasuk kejahatan lalu lintas. Kendaraan ODOL membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Penertiban dan penindakan kendaraan angkutan, yang membawa barang muatan melebihi kapasitas maksimal dari sisi dimensi dan sisi berat kendaraan atau overdimension and overloading/ODOL membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dan penerapan regulasi yang tegas. Pengoperasian kendaraan angkutan barang melebihi kapasitas maksimal termasuk pelanggaran lalu lintas berat dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Benang merah itu mengemuka dari diskusi dan bimbingan teknis (bimtek) mengenai Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan Direktorat Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (27/2/2024).
Acara bimtek itu dibuka Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Toni Tauladan. Adapun narasumber diskusi, di antaranya, dari Korps Lalu Lintas Polri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Perhubungan.
Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran di Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Matrius mengatakan, pengoperasian kendaraan angkutan barang ODOL adalah pelanggaran lalu lintas berat atau kejahatan lalu lintas. Hal itu disebabkan pengoperasian kendaraan ODOL dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kendaraan ODOL juga mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Dalam diskusi, Matrius mengungkapkan, sepanjang 2023 telah ditindak lebih dari 27.370 kendaraan ODOL. ”Kejahatan di bidang lalu lintas sepenuhnya diproses dengan berita acara pemeriksaan, bukan tilang,” katanya.
Terkait keselamatan lalu lintas itu, Korlantas Polri bersama seluruh kepolisian daerah dan jajarannya akan menggelar operasi keselamatan lalu lintas secara nasional mulai 4 Maret sampai 17 Maret 2024. Dalam operasi itu, kendaraan angkutan barang ODOL termasuk jenis pelanggaran, yang akan ditarget, selain penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, penggunaan lampu rotator, dan penggunaan plat nomor khusus. Menurut Matrius, tiga tahapan pelaksanaan operasi lalu lintas itu dimulai dari sosialisasi dan edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum.
Sementara itu, dalam sambutannya, Toni Tauladan mengatakan, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (PPKB) adalah bagian dari sistem transportasi dan distribusi barang. Di seluruh Indonesia terdapat 141 lokasi fasilitas Unit PPKB. Namun, hanya 84 unit PPKB yang dioperasikan.
Dari 141 lokasi fasilitas unit PPKB tersebut, terdapat 46 lokasi fasilitas yang ditutup karena berbagai alasan, antara lain, karena adanya duplikasi pengawasan, lokasi fasilitas berada di simpang atau tikungan, serta terjadinya perubahan jaringan jalan atau jaringan logistik dan perkembangan kota.
Ditemui seusai pembukaan acara bimtek, Toni menyatakan, Unit PPKB berperan mencatat, mengawasi, dan menindak kendaraan angkutan barang sesuai aturan. Jikalau ditemukan pelanggaran, maka pelanggarannya ditindak sesuai aturan demi keselamatan.
“Ada enam jenis yang diawasi, antara lain tata cara pemuatan barang, dimensi kendaraan, tekanan seluruh sumbu atau setiap sumbu,” katanya.
Namun, dari berbagai pengawasan oleh unit tersebut, yang menjadi perhatian utama adalah dimensi kendaraan barang dan kelebihan muatan atau ODOL.
Kepala Subdirektorat Penimbangan Kendaraan Bermotor Eriza Putra mengatakan, unit PPKB turut andil dalam menjamin keselamatan lalu lintas melalui pengawasan dan penindakan terhadap angkutan barang. Penindakan terhadap pelanggaran bukan bertujuan menghambat pergerakan ekonomi dan sosial, melainkan demi kelancaran dan keamanan lalu lintas.
”Terkait pelanggaran ODOL, kami berharap ada sinergi dan didukung political will dari pemerintah, misalnya, dengan diterbitkannya inpres tentang kendaraan barang,” ujarnya.
Korlantas Polri bersama seluruh kepolisian daerah dan jajarannya akan menggelar operasi keselamatan lalu lintas secara nasional mulai 4 Maret sampai 17 Maret 2024.
Pengamat transportasi yang juga akademisi Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang juga bertujuan menjaga kondisi jalan dan kelancaran lalu lintas. Unit PPKB, khususnya di Pulau Jawa, dinilai sudah melampaui kapasitas lantaran masifnya kendaraan angkutan barang yang beroperasi.
Dis sisi lain, menurut Djoko, angkutan barang dibutuhkan untuk pendistribusian logistik. Terkait kendaraan angkutan barang ODOL yang masih dioperasikan, penegakan aturan seharusnya tidak hanya menyasar kepada sopir, tetapi ke pemilik barang dan pengusahanya. Oleh karena itu, perlu aturan yang mampu mengoordinasikan lintas kementerian dan lembaga. ”Inpres dapat menjadi langkah solusinya,” ujarnya.