PSU Digelar di 64 TPS di Sulsel, Minat Pemilih Berkurang
Sebanyak 64 TPS di Sulsel menggelar PSU. Walau demikian, warga tak seantusias pencoblosan sebelumnya.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Hingga Sabtu (24/2/2024) sore, 64 tempat pemungutan suara di Sulawesi Selatan sudah menggelar pemilihan suara ulang atau PSU. Kota Makassar menjadi yang terbanyak menggelar PSU, meliputi 10 TPS.
Berdasarkan pantauan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), pemilih yang mendatangi TPS tak seantusias pencoblosan pada Rabu (14/2/2024). ”Sampai siang ini baru 138 pemilih yang datang. Pencoblosan sebelumnya lebih dari 200 pemilih. Ini kami masih menunggu hingga batas pencoblosan berakhir,” kata petugas KPPS di TPS 20 Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, siang tadi.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Hal sama tampak di TPS 02 Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang. Hingga batas akhir waktu pencoblosan, pemilih tak seramai sebelumnya.
Muh Abdi Goncing, anggota KPU Kota Makassar Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, mengatakan, setidaknya ada 10 TPS yang menggelar PSU di Makassar. Kesepuluh TPS ini tersebar di Kecamatan Biringkanaya, Ujung Pandang, Rappocini, Tamalate, dan Kecamatan Makassar. ”Umumnya PSU di Makassar meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD,” katanya.
Sementara itu, anggota KPU Sulsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Marzuki Kadir, mengatakan, total ada 64 PSU di wilayah Sulsel dan meliputi 19 kabupaten/kota.
Terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hingga rekomendasi PSU Bawaslu keluar, Marzuki mengakui terjadi sejumlah pelanggaran. ”Kami banyak mendapat laporan terkait pemilih luar kota yang tidak memiliki surat pindah memilih tetapi diterima di TPS. Selain itu, pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) diberi hingga lima surat suara,” katanya.
Rekomendasi PSU dikeluarkan akibat banyaknya laporan dugaan pelanggaran. Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pemilih dari luar kota yang mencoblos di TPS walau tidak terdaftar sabagai pemilih yang pindah memilih.
Kami banyak mendapat laporan terkait pemilih luar kota yang tidak memiliki surat pindah memilih, tetapi diterima di TPS.
”Selain itu, pemilih DPTb banyak yang diberi 3-5 surat suara. Banyak pula pemilih yang melakukan pencoblosan ganda di mana mereka sudah mencoblos di satu TPS dan pindah lagi mencoblos ke TPS lain,” kata Saiful Jihad, anggota Bawaslu Sulsel.