Bea Cukai Jatim Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 20 Miliar
Barang itu diperoleh dari pemindaian perdagangan di lokapasar, pemeriksaan jasa ekspedisi, hingga patroli darat.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Bea Cukai Jawa Timur memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal senilai Rp 20 miliar. Barang itu diperoleh dari pemindaian terhadap pelaku perdagangan dalam jaringan di lokapasar, pemeriksaan jasa ekspedisi, hingga patroli darat, terutama di jalur-jalur pengiriman rokok ilegal.
Jumlah barang milik negara berupa barang kena cukai kategori rokok tersebut mencapai 16.575.600 batang. Rokok ilegal itu diperkirakan senilai Rp 20 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan apabila rokok ini beredar di pasaran senilai Rp 11 miliar.
”Oleh karena itulah, kegiatan ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya dari Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang sangat merugikan konsumen dan menggerus penerimaan negara,” ujar Kepala Seksi Penyidikan BC Kanwil I Jatim Susetia, Kamis (22/2/2024).
Dia menambahkan, pemusnahan belasan juta batang rokok ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar. Namun, sebelum dibakar, rokok harus dipastikan dalam kondisi rusak agar tidak disalahgunakan dengan cara dikonsumsi atau diperdagangkan.
Caranya, rokok disiram air dan dilindas dengan alat berat sehingga hancur. Setelah dipastikan berubah bentuk, baru rokok ilegal tersebut dimasukkan ke dalam insinerator atau alat pembakaran.
Untuk memusnahkan barang yang telah mendapat penetapan dari Kementerian Keuangan itu, BC Jatim bekerja sama dengan perusahaan swasta di Mojokerto.
Susetia mengatakan, belasan juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan pada awal tahun 2024 ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2023. Banyaknya barang yang berhasil ditindak mengindikasikan praktik perdagangan rokok ilegal di masyarakat masih marak.
Ada beragam jenis rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Salah satunya, rokok tersebut tidak dilekati pita cukai asli. Bisa juga berupa rokok polos atau tanpa pita cukai. Ada pula yang dilekati pita cukai, tetapi tidak sesuai peruntukan, serta dilekati dengan pita cukai palsu.
Menurut Susetia, peredaran rokok ilegal harus diberantas untuk melindungi kesehatan masyarakat. Sebab, rokok ilegal jauh lebih berbahaya dibandingkan rokok legal karena komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium.
Di sisi lain, pemberantasan rokok ilegal merupakan salah satu upaya menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha pengolahan tembakau yang patuh terhadap aturan. Tujuannya, agar usaha tersebut bisa berjalan secara berkesinambungan karena persaingan usaha yang sehat.
Susetia mengatakan, pemusnahan barang-barang ini membuktikan, Bea Cukai melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance dan community protector, yakni melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat memengaruhi harga barang dan memicu persaingan tidak sehat.
Selain itu, pemusnahan itu juga melindungi masyarakat dari barang-barang yang secara sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat BC Kanwil Jatim Nangkok Pasaribu mengatakan, rokok juga merupakan barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Karena itulah, upaya penegakan hukum secara berkelanjutan terus dilakukan untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.
”Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal,” ucap Nangkok.
Salah satu caranya, memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, seperti pengguna rokok ilegal, pedagang rokok ilegal, dan pengusaha rokok. Selain itu, meningkatkan kegiatan operasi gempur rokok ilegal.