Bea dan Cukai Jatim Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 11 Miliar
Bea dan Cukai Jawa Timur memusnahkan 9,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 11 miliar. Upaya itu untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I memusnahkan 9,1 juta batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 11 miliar. Upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi pelaku usaha pengolahan hasil tembakau yang patuh aturan.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, 18-20 Oktober 2023. Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I selama semester I tahun 2023.
”
Sebagai instansi yang berwenang mengawasi barang kena cukai, khususnya hasil tembakau berupa rokok, Bea dan Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok ilegal tersebut,
”
ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Kanwil Jatim I, Arie Papiano, Jumat (20/10/2023).
Arie mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat terutama di jalur pengiriman rokok ilegal oleh tim penindakan Bea dan Cukai. Jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 9.166.000 batang dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 11 miliar.
Adapun potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 6,1 miliar. Potensi kerugian itu dihitung berdasarkan tarif pita cukai yang seharusnya dilekatkan pada produk rokok.
Dibakar
Menurut Arie, pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan BC Kanwil Jatim I dilakukan dengan cara dibakar di insinerator milik salah satu perusahaan swasta di Mojokerto. Pembakaran ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi sehingga tidak berpotensi disalahgunakan.
Pemusnahan barang-barang ini membuktikan, Bea dan Cukai melaksanakan fungsi sebagai industrial assistance dan community protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat memengaruhi harga barang.
Saat bersamaan, BC berupaya mencegah persaingan tidak sehat pada industri rokok nasional serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang secara sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan peredarannya. Rokok juga masuk dalam kategori produk yang peredarannya perlu diawasi karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat seperti berpengaruh terhadap kesehatan.
Pengenaan tarif cukai oleh pemerintah sejatinya merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup. Oleh karena itulah, pemakaian produk rokok perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Pelaksana tugas Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea dan Cukai Kanwil Jatim I, Mahmud Zein Firmansyah, menambahkan, penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan juga merupakan bagian dari upaya mengamankan hak-hak penerimaan negara. Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai.
”Caranya, antara lain, memperkuat koordinasi dan kerja sama penindakan di lapangan, dengan memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) serta operasi gempur rokok ilegal,” kata Mahmud.
Berdasarkan data Kompas, sebelumnya, pada Oktober 2023, BC Sidoarjo juga memusnahkan 639.060 batang rokok ilegal dan 1.380.600 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut Rp 985.310.300 dengan potensi kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 537.979.140 dari sisi penerimaan cukai.
”Pemusnahan barang kena cukai ilegal, selain dalam rangka upaya penegakan hukum, juga menjadi bagian dari kesungguhan Bea dan Cukai menuntaskan fungsinya sebagai community protector, menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dalam hal ini hasil tembakau,” ujar Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan.
Masih dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, dari kegiatan penindakan yang dilakukan, Bea dan Cukai Sidoarjo berhasil mengumpulkan penerimaan dari sanksi administrasi berupa denda. Penerimaan negara ini lebih dikenal dengan sebutan ultimum remedium (UR).
Selama kurun waktu 2023, Bea dan Cukai Sidoarjo berhasil mengumpulkan UR sebesar Rp 528.981.000. UR merupakan salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Dengan kata lain, pemberian sanksi terhadap suatu perkara dapat melalui jalur sanksi administrasi atau sanksi perdata.