logo Kompas.id
NusantaraBea dan Cukai Jatim Musnahkan ...
Iklan

Bea dan Cukai Jatim Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

Bea dan Cukai Jawa Timur memusnahkan 9,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 11 miliar. Upaya itu untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Bea dan Cukai Kanwil Jatim I musnahkan 9,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama semester I tahun 2023, Jumat (20/10/2023). Rokok senilai Rp 11 miliar itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 6 miliar karena tidak membayar tarif pita cukai.
HUMAS BC KANWIL JATIM I

Bea dan Cukai Kanwil Jatim I musnahkan 9,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama semester I tahun 2023, Jumat (20/10/2023). Rokok senilai Rp 11 miliar itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 6 miliar karena tidak membayar tarif pita cukai.

SURABAYA, KOMPAS — Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I memusnahkan 9,1 juta batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 11 miliar. Upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi pelaku usaha pengolahan hasil tembakau yang patuh aturan.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, 18-20 Oktober 2023. Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I selama semester I tahun 2023.

Editor:
SUSY BERINDRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000