Sidang Kasus Tanker Iran, Pemilik Kapal Jadi Misteri
Para saksi WN Suriah dalam kasus pencemaran minyak oleh tanker Iran mengaku tidak mengetahui pemilik MT Arman.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menggelar sidang lanjutan perkara pencemaran limbah tanker MT Arman berbendera Iran. Para awak kapal yang bersaksi dalam rangkaian sidang mengaku tidak mengetahui pemilik tanker tersebut.
Sidang yang digelar pada Kamis (15/2/2024) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, pada 7 Juli 2023, tanker MT Arman ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Laut Natuna Utara. Kapal itu ditangkap karena dengan ilegal memindahkan muatan ke tanker berbendera Kamerun, MT S Tinos, di perairan Indonesia. MT Arman diketahui mengangkut 272.629 metrik ton minyak mentah senilai Rp 4,6 triliun.
Selain itu, sebagian minyak dari MT Arman juga tumpah ke perairan Indonesia sehingga menimbulkan pencemaran. Uji laboratorium dan kesaksian ahli menunjukkan sampel tumpahan minyak dari MT Arman adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kasus pencemaran ini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang kali ini, jaksa Karya So Immanuel dan Marthyn Luther menghadirkan saksi Zuheir Almuhazzam, awak kapal MT (motor tanker) Arman. Ia merupakan bosun atau awak kapal yang bertanggung jawab atas pemeliharaan alat-alat dan kebersihan kapal.
Zuheir yang merupakan warga negara Suriah memberikan kesaksian dengan didampingi penerjemah bahasa Arab. Dalam kesaksiannya, ia menerangkan awal mula bekerja di tanker berbendera Iran tersebut.
”Saya berasal dari Tartus, Suriah. Selama di Suriah saya tidak punya pekerjaan. Saya mendapat pekerjaan di MT Arman lewat seorang broker,” kata Zuheir.
Menanggapi hal itu, hakim kemudian bertanya mengenai siapa orang yang disebut saksi sebagai broker. Ia juga bertanya apakah saksi mengetahui perusahaan yang mengoperasikan MT Arman.
”Saya tidak tahu,” jawab Zuheir.
Pernyataan yang sama sebelumnya juga diungkapkan para saksi yang didatangkan jaksa pada sidang yang lalu. Sebelumnya, kepala kamar mesin, Muhammad Alhajej, yang berkewarganegaraan Suriah juga menyatakan tidak tahu soal pemilik tanker ataupun perusahaan yang mengoperasikan kapal itu.
MT Arman diketahui diawaki 29 orang yang terdiri dari 25 warga negara Suriah dan 4 warga negara Mesir. Salah satu warga negara Mesir yang bekerja di kapal tersebut adalah terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Dalam kesaksiannya, Zuheir juga menyatakan bahwa Mahmoud adalah nakhoda MT Arman. Jabatan Mahmoud sebagai nakhoda itu tercantum dalam dokumen crew list atau daftar kru kapal.
”Dia (menunjuk Mahmoud) adalah nakhoda. Itu yang saya tahu sejak awal bergabung di MT Arman,” ucap Zuheir.
Kesaksian itu dibantah Mahmoud. Ia mengaku baru bergabung di MT Arman lima hari setelah Zuheir on board di kapal itu. Oleh karena itu, Zuheir seharusnya tidak bisa mengatakan Mahmoud adalah nakhoda kapal sejak pertama kali saksi on board di MT Arman.
”Crew list yang disebut saksi juga baru ditandatangani pada 9 Juli 2023, dua hari setelah MT Arman ditangkap Bakamla,” kata Mahmoud.
Selain itu, Mahmoud juga menunjukkan paspor miliknya yang disita sebagai barang bukti. Dalam paspor itu, menurut dia, tercantum jabatan dia yang sebenarnya, yakni chief officer atau mualim.