13 Perompak Kapal di Perairan Kalsel Dibekuk
Polisi menjamin keamanan perairan Kalimantan Selatan pascakejadian perompakan kapal pertama di wilayah perairan Kalsel.
BANJARMASIN, KOMPAS — Untuk pertama kalinya perompakan kapal terjadi di wilayah perairan Kalimantan Selatan. Para pelaku membajak kapal bermuatan minyak nabati yang berlayar dari Sampit, Kalimantan Tengah, menuju Karangasem, Bali. Sebanyak 13 orang dari 16 pelaku ditangkap.
Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Inspektur Jenderal Winarto menyampaikan, perompakan atau tindak pidana pembajakan kapal di laut terjadi di perairan Kalsel pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 00.30. Para pelaku membajak kapal TB Royal 27 yang mengangkut 3.959 kiloliter minyak nabati jenis minyak fame (fatty acid methyl ester).
Kapal dengan kru sebanyak 14 orang itu membawa minyak fame milik PT Musim Mas. Kapal berlayar dari Sampit, Kalteng, menuju PT Pertamina Tanjung Manggis, Karangasem, Bali.
”Ini merupakan kejadian pertama di Kalsel. PT Musim Mas sebagai pemilik minyak fame dan PT Pancaran sebagai pemilik kapal TB Royal 27 melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Polairud Polda Kalsel pada 6 Februari 2024,” kata Winarto dalam konferensi pers di Banjarmasin, Jumat (16/2/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalsel melakukan penyelidikan bersama Polda Kalteng, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Sulawesi Selatan. Dalam waktu tiga hari, polisi menangkap 13 pelaku di beberapa daerah. Tiga pelaku lainnya masih diburu.
”Total kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana ini diperkirakan sekitar Rp 8,2 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Kapal Tongkang Tujuan Jakarta Disergap Puluhan Perompak di Batam
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 439 juncto Pasal 55 atau Pasal 365 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembajakan kapal. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat menggunakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang melakukan perbuatan tertentu, di antaranya menjual dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagai kejahatan penadahan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
”Saya mengapresiasi kerja personel Ditpolairud Polda Kalsel, serta Polda Kalteng, Polda Kepri, dan Polda Sulsel, yang turut serta membantu mengungkap kasus tindak pidana pembajakan kapal di laut di wilayah Kalsel,” kata Winarto.
Direktur Polairud Polda Kalsel Komisaris Besar Andi Adnan Syafruddin mengatakan, perkara pembajakan kapal ini ditangani berdasarkan laporan polisi pada 6 Februari 2024. Pelapornya adalah Joni Gunawan selaku nakhoda kapal TB Royal 27. Korbannya adalah PT Musim Mas selaku pemilik minyak fame dan PT Pancaran selaku pemilik TB Royal 27.
”Tempat kejadiannya di perairan Tanjung Selatan, Tanah Laut, Kalsel,” ujarnya.
Kronologi pembajakan
Adapun kronologi kejadiannya, pada 1 Februari 2024, setelah berlayar sekitar 12 jam dari Sampit, sekitar pukul 00.30 WIB, kapal TB Royal 27 didatangi kawanan perompak . Perompak yang berjumlah delapan orang itu naik ke kapal dengan menggunakan kapal kelotok (perahu bermotor) dari arah buritan kiri.
”Kawanan perompak masuk ke dalam kapal dengan membawa parang dan senjata pistol mainan. Pelaku mengancam dan menodong kru kapal TB Royal 27, lalu menyekap mereka, dan mengambil barang-barang milik korban,” ujar Andi Adnan.
Ketika semua kru kapal sudah disekap, datanglah dua kapal menempel ke kapal TB Royal 27, yaitu kapal self propelled oil barge (SPOB) Bagas Dinar Jaya 01 dan SPOB Sumber Baru Mulyo. Dua kapal yang dikendalikan kawanan perompak tersebut lalu menampung minyak fame yang dipindahkan dari kapal TB Royal 27.
Dari 16 pelaku yang sudah diidentifikasi, sebanyak 13 pelaku telah ditangkap. Mereka ini berperan sebagai auktor intelektualis, eksekutor lapangan, dan penadah atau penampung hasil pencurian minyak fame.
Sebanyak 200 ton minyak fame dipindahkan ke kapal SPOB Bagas Dinar Jaya 01 dan 400 ton minyak fame dipindahkan ke kapal SPOB Sumber Baru Mulyo. Setelah itu, dua kapal SPOB itu berlayar meninggalkan kapal TB Royal 27. Selanjutnya, para pelaku juga meninggalkan kapal TB Royal 27 dengan menggunakan kelotok.
Para tersangka tindak pidana pembajakan kapal di laut yang disertai pencurian dengan kekerasan dihadirkan dalam konferensi pers di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (16/2/2024).
Setelah perompak pergi, kru kapal TB Royal 27 saling membantu untuk melepas ikatan di tubuh mereka. Setelah terlepas, kru kapal membawa kapalnya berlayar ke Asam Asam, Tanah Laut, lalu melabuh jangkar di sana sambil menunggu informasi dari perusahaan.
”Setelah melancarkan aksinya, para pelaku berkumpul di Banjarmasin untuk berkonsolidasi. Setelah itu, mereka berpencar. Ada yang kabur ke Sampit, Palangkaraya (Kalteng), Pulau Natuna (Kepri), dan Kepulauan Selayar (Sulsel),” kata Andi Adnan.
Baca juga: Kapal Tanker Dibajak di Perairan Morosi, ABK Disekap Semalaman
Polisi kemudian memburu para pelaku. Dua pelaku dengan inisial SG dan JF bisa ditangkap pada perburuan pertama. Keduanya berperan sebagai auktor intelektualis dalam aksi pembajakan kapal.
”Keduanya menghubungi calon pembeli, mengatur skenario, dan merekrut para eksekutor di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dua pelaku tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga bisa mengidentifikasi pelaku lainnya. Para pelaku yang kemudian ditangkap adalah AY, JFf, LW, AS, ME, PE, MK, RY, YD, KH, dan SH. Mereka ditangkap di Sampit, Palangkaraya, Natuna, dan Selayar.
”Dari 16 pelaku yang sudah diidentifikasi, sebanyak 13 pelaku telah ditangkap. Mereka ini berperan sebagai aktor intelektual, eksekutor lapangan, dan penadah atau penampung hasil pencurian minyak fame,” katanya.
Jaringan lokal
Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Inspektur Jenderal M Yassin Kosasih mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja Polda Kalsel dan tim sehingga kasus perompakan kapal TB Royal 27 yang terjadi pada 1 Februari 2024 bisa segera terungkap.
”Dari anatomi kriminal, auktor intelektualis sampai dengan eksekutor lapangan yang berjumlah 16 orang ini, kami yakinkan bahwa mereka bukan merupakan jaringan nasional, melainkan jaringan lokal Kalsel walaupun auktor intelektualisnya tinggal di Kalteng,” katanya.
Baca juga: Aparat Menjemput Korban Kapal Tenggelam di Malaysia, Ternyata Perompak
Pengungkapan kasus ini, menurut Yassin, memperlihatkan bahwa Polri saat ini memiliki teknologi informasi yang bisa memonitor situasi di laut, baik untuk memantau kecelakaan laut maupun kasus perompakan. Oleh karena itu, hanya dalam waktu 10 hari, sebanyak 13 pelaku bisa ditangkap beserta barang buktinya.
”Karena para pelaku ini jaringan lokal, kami yakinkan bahwa situasi perairan di wilayah Kalsel dalam keadaan aman dan kondusif setelah para pelaku ini tertangkap. Untuk itu, para pelaku jasa maritim yang bergerak di wilayah perairan Kalsel juga harus tetap kondusif,” katanya.
Winarto menyatakan bertanggung jawab atas keamanan transportasi air. ”Untuk itu, kami menjamin keamanannya. Insya Allah, kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi dan mereka tidak akan berbuat lagi di wilayah Kalsel,” ujarnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Kalsel Nurul Fajar Desira mengapresiasi Polda Kalsel yang berhasil mengungkap kejadian pembajakan kapal di laut dalam waktu yang singkat.
”Kita patut menyadari bahwa wilayah perairan Kalsel itu cukup panjang dan luas sehingga ketika ini bisa terungkap dengan cepat, maka ini jadi pembelajaran buat semua orang, khususnya bagi pelaku kriminal jangan coba-coba untuk melakukan kejahatan serupa karena jajaran kepolisian sangat sigap menindak,” katanya.