Dua tenaga kerja asing ditetapkan sebagai tersangka ledakan smelter di PT ITSS. Keduanya kini sudah berada di Morowali.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN, SAIFUL RIJAL YUNUS
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan dua tenaga kerja asing atau TKA sebagai tersangka ledakan smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel yang menewaskan 21 pekerja. Kedua tersangka yang sebelumnya dirawat di China itu kini berada di Morowali.
Kepala Polda Sulteng Irjen Agus Nugroho membenarkan hal ini. Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah dua kali polisi menggelar perkara dan memeriksa puluhan saksi.
”Betul (dua TKA ditetapkan jadi tersangka). Mudah-mudahan dapat segera kita tuntaskan pemberkasannya. Kedua tersangka saat ini ada di Morowali, Indonesia,” kata Agus Nugroho melalui pesan Whatsapp, Senin (12/2/2024).
Sebelumnya, ledakan smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) terjadi pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 05.30 Wita. Total korban meninggal dalam ledakan ini sebanyak 21 orang dan puluhan orang mengalami luka-luka.
Pada awal Januari, polisi menggelar perkara dan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Namun, saat itu belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi mengatakan akan menggelar perkara ulang dan kembali meminta keterangan saksi serta mengumpulkan data dan fakta lain yang bisa menguatkan.
Belum ditetapkannya tersangka saat itu menimbulkan banyak pertanyaan terkait keseriusan polisi. Saat itu Informasi yang beredar menyebut bahwa saksi kunci dalam perkara ini adalah TKA yang masih berada di China.
Mereka sempat dipulangkan ke negaranya untuk mendapatkan perawatan. Lalu kembali untuk diperiksa, dan saat ini sudah ditahan.
Dihubungi terpisah, Media Relations Head PT IMIP Dedi Kurniawan menyampaikan, pihaknya telah menerima informasi terkait status tersangka dua pekerja asal China dalam kasus ledakan yang menewaskan 21 orang tersebut. Pihaknya menghargai proses hukum dan aturan yang berlaku.
”Mereka (dua tersangka) termasuk korban yang luka kemarin. Mereka sempat dipulangkan ke negaranya untuk mendapatkan perawatan. Lalu kembali untuk diperiksa, dan saat ini sudah ditahan. Jadi, kalau ada anggapan para TKA sengaja dipulangkan untuk hindari penyelidikan, itu tidak benar sama sekali. Siapa pun yang dianggap bersalah, silakan diproses,” kata Dedy.
Selain pemeriksaan, ia melanjutkan, pihaknya juga terus melakukan evaluasi terkait prosedur standar operasi (SOP), norma kerja, dan berbagai pengecekan lainnya. Hal ini untuk meningkatkan kualitas kerja dan keselamatan para pekerja.