Minim Kesadaran, Kasus Warga Tertabrak KA Meningkat
Dalam sebulan, sudah terjadi tujuh peristiwa pejalan kaki dan pengendara motor tertabrak kereta di Jawa Barat.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kejadian warga yang tertabrak kereta api di wilayah Daerah Operasi 2 Bandung terus terjadi sejak Januari hingga awal Februari tahun ini. Total telah terjadi tujuh peristiwa akibat minimnya kesadaran warga saat melewati pelintasan kereta api.
Manajer Humas Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung PT Kereta Api Indonesia (Persero) Ayep Hanapi saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/2/2024), menyebutkan, sudah terjadi tujuh peristiwa warga tertabrak kereta sejak Januari hingga awal Februari. Mayoritas korban tewas akibat peristiwa ini.
Ayep memaparkan, peristiwa warga tertabrak kereta api terjadi di Garut dan sejumlah wilayah di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Enam korban merupakan pejalan kaki dan seorang korban pengguna sepeda motor.
”Masih terdapat masyarakat yang mengabaikan peraturan dan peringatan agar berhati-hati saat beraktivitas di area pelintasan. Padahal, sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan,” kata Ayep.
Ayep menuturkan, PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
Adapun sepanjang tahun 2023 terjadi 79 peristiwa yang mengganggu pengoperasian kereta api di wilayah Daop 2 Bandung. Dari jumlah itu, 49 di antaranya adalah peristiwa pejalan kaki dan pengemudi kendaraan bermotor tertabrak karena melintasi rel yang dilewati kereta.
”KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Kami juga melibatkan komunitas pencinta kereta api untuk memberikan sosialisasi kepada warga,” ucapnya.
Abdullah Putra Gandhara dari Humas Komunitas Edan Sepur Indonesia Wilayah 2 Bandung mengatakan, pihaknya bersinergi dengan PT KAI, pihak kepolisian, dan pemda setempat untuk menyosialisasikan kepada warga agar tidak melakukan pelanggaran di pelintasan kereta. Sebab, pelanggaran di area pelintasan kereta berakibat sangat fatal hingga menyebabkan korban jiwa.
Abdullah memaparkan, terjadi 50.401 pelanggaran di area pelintasan kereta di Kota Bandung sepanjang tahun 2023. Jumlah ini meningkat 33,7 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022, yakni 33.414 pelanggaran.
”Komunitas Edan Sepur Indonesia Wilayah 2 Bandung melaksanakan sosialisasi bagi masyarakat di lima titik pelintasan kereta api di Kota Bandung yang paling rawan terjadi pelanggaran. Kegiatan berlangsung sebanyak empat kali dalam sebulan dengan jangka waktu sekitar tiga jam,” ucap Abdullah.
Pakar transportasi publik Djoko Setijowarno berpendapat, peristiwa pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor tertabrak kereta marak terjadi di perkotaan. Kondisi ini dipicu minimnya disiplin dan area pemukiman warga yang berada tepat di pinggiran jalur pelintasan kereta.
Terjadi 50.401 pelanggaran di area pelintasan kereta di Kota Bandung sepanjang tahun 2023. Jumlah ini meningkat sebesar 33,7 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022, yakni 33.414 pelanggaran.
Menurut Djoko, banyak permukiman warga di area pelintasan kereta yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa lebar ruang milik jalan perkeretaapian mencapai 24 meter, yakni 12 meter ke kanan dan 12 meter ke kiri.
”PT KAI dan pemerintah serta lembaga yang terkait perlu turun tangan untuk menangani masalah permukiman warga di area pelintasan kereta. Salah satu solusi adalah memindahkan warga ke rumah susun yang bisa terakses layanan umum,” ujar Djoko.