Pungutan Wisatawan Asing di Bali Mulai 14 Februari
Kalangan hotel dan restoran di Bali dilibatkan dalam implementasi pungutan bagi wisman. Perlu jaminan aplikasi pungutan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Wisatawan asing yang datang ke Bali bakal ditarik pungutan Rp 150.000 atau sekitar 10 dollar AS per orang mulai 14 Februari 2024. Kebijakan ini diharapkan membuat wisatawan lebih aman dan nyaman sembari ikut berpartisipasi menjaga adat budaya Bali.
Pungutan itu hanya akan dibayar sekali lewat berbagai cara. Wisatawan, misalnya, dapat membayar lewat aplikasi lovebali.baliprov.go.id. Di sana, mereka bisa memilih metode pembayaran lewat transfer bank, akun virtual, atau QRIS. Selain itu, wisatawan bisa membayar tunai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya pada Rabu (7/2024) mengatakan, pungutan itu bakal menjadi sumber pendanaan baru dalam melaksanakan program perlindungan lingkungan dan kebudayaan Bali. Dia meminta pungutan ini bisa meningkatkan kualitas pariwisata di Bali.
”Pungutan ini wajib dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel,” kata Mahendra Jaya.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata di Dinas Pariwisata Bali Ida Ayu Indah Yustikarini mengatakan, peluncuran pungutan itu akan diluncurkan pada Senin (12/2/2024). Sebelum diluncurkan, dia menjamin akan terus menyosialisasikan hal ini kepada hotel, agen perjalanan wisata, hingga pelaku daya tarik wisata.
Terkait itu, Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati meminta pemda menjamin keandalan sistem penerimaan pungutan itu. Mitigasi terhadap semua keluhan yang bakal muncul harus segera diatasi.
”Wisatawan juga bisa masuk lewat daerah lain lewat pelabuhan-pelabuhan. Partisipasi kalangan hotel dan restoran, agen perjalanan wisata, dan pengelola daya tarik wisata sangat diperlukan untuk memuluskan program ini,” ujarnya.
Kepala Bali-Kerthi Development Fund Trisno Nugroho mengatakan, pungutan bagi wisman ke Bali sudah diatur regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan daerah, sampai peraturan gubernur. Trisno menyatakan, mekanisme pengumpulan juga harus dijamin keandalannya.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan penggunaan hasil pungutan itu agar tepat sasaran sesuai program tujuan penerapan pungutan. ”Hal lainnya adalah mekanisme pengawasan juga harus transparan,” kata Trisno