Remaja Putus Sekolah Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Surabaya
Seorang remaja perempuan di Surabaya menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya. Peristiwa ini terjadi sejak Oktober 2023.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kasus kejahatan seksual terhadap anak terus terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kasus terbaru, seorang anak perempuan putus sekolah berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya. Peristiwa itu terjadi berkali-kali sejak Oktober 2023.
Korban dalam kasus ini berinisial R (15) dan tinggal di wilayah Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Adapun pelaku yang juga ayah tiri korban berinisial YT (60).
”Kasus dalam penyidikan, pelaku dalam pengejaran,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Hendro Sukmono, Rabu (7/2/2024).
Hendro menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan EL (40), ibunda korban, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani, kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan laporan itu, perbuatan bejat yang dilakukan YT terhadap korban diduga terjadi sejak Oktober 2023. Akibatnya, korban pun mengalami trauma.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nurani, Warta Boni, mengatakan, korban merupakan anak putus sekolah. Sehari-hari dia harus membantu ibunya berjualan di wilayah Keputih, jauh dari rumah indekos yang mereka huni di Lakarsantri. Usaha itu dilakukan demi menopang perekonomian keluarga.
”Dari pengakuan korban, pemerkosaan itu terjadi pada malam saat ibu korban beristirahat,” kata Boni. Saat kejadian, korban sempat melawan, tetapi akhirnya tak berdaya karena diancam akan dianiaya serta tidak diberi uang saku.
Karena berkali-kali terjadi, korban akhirnya tidak tahan dan mengadu kepada sang ibunda. Mereka kemudian mengadu ke LBH Nurani yang mendampingi untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
Boni mengatakan, selain kasus pemerkosaan itu, YT juga dilaporkan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Dia menambahkan, EL adalah adik dari istri pertama YT yang meninggal. YT menikahi EL pada 2017 dan dikaruniai anak lelaki yang kini berusia 7 tahun.
”Kekerasan di keluarga itu terjadi karena hubungan suami istri yang tidak lagi harmonis. Namun, pelaku kemudian menjadikan anak tirinya sebagai korban,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan seksual di Surabaya yang terungkap ke publik sejak awal tahun. Sebelumnya terungkap kasus pemerkosaan siswi SMP oleh kakak, ayah, dan dua pamannya.
Selain itu, ada juga kasus pelecehan seksual anak balita oleh buruh bangunan, siswi SMK menjadi korban pemerkosaan anggota TNI Angkatan Laut, dan siswi SMK menjadi korban pemerkosaan pelatih pasukan pengibar bendera.
Dari pengakuan korban, pemerkosaan itu terjadi pada malam saat ibu korban beristirahat.
Anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim, Isa Anshori, mengatakan, kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi tanda adanya masalah dalam situasi sosial. Apalagi, predator seksual muncul dari keluarga dan lingkungan terdekat.
”Padahal, keluarga masih diyakini sebagai tempat terbaik tumbuh kembang anak,” kata Isa. Namun, kejahatan seksual yang terjadi oleh anggota keluarga menunjukkan bahwa rumah terkadang tak bisa menjadi tempat aman bagi anak.
Oleh karena itu, penegak hukum diharapkan mengenakan jerat hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan seksual kepada anak. Hal ini diharapkan menimbulkan efek jera dan peringatan bagi pelaku lainnya.
Selain itu, hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan juga didorong. Kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Regulasi itu dapat digunakan untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU. Adapun Perppu itu merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.