Kuasa Hukum Almas Bakal Jelaskan Gugatan ke Gibran dan Denny Indrayana
Selain mengajukan gugatan kepada Gibran, Almas juga diketahui menggugat pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Oleh
HARIS FIRDAUS, KRISTI DWI UTAMI, NINO CITRA ANUGRAHANTO
·5 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Almas Tsaqibbirru Re A, pemohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, mengajukan gugatan wanprestasi kepada Wali Kota Surakarta sekaligus cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, Almas juga diketahui menggugat pakar hukum tata negara Deny Indrayana.
Menurut rencana, tim kuasa hukum Almas akan memberikan penjelasan tentang gugatan-gugatan itu pada Jumat (2/2/2024) siang ini. Hal itu diketahui berdasarkan undangan jumpa pers yang dikirimkan salah satu kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, kepada Kompas.
Dalam undangan itu, Arif menyebut akan ada jumpa pers terkait gugatan perdata pada Jumat pukul 13.00 di sebuah rumah makan di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Ketika ditanya apakah jumpa pers itu hanya menjelaskan soal gugatan kepada Gibran atau gugatan terhadap Denny Indrayana juga, Arif menjawab akan memberikan penjelasan terkait semua gugatan. ”Semuanya. Termasuk gugatan baru,” tuturnya melalui pesan Whatsapp.
Namun, saat ditanya apakah Almas akan hadir dalam jumpa pers tersebut, Arif tak memberi jawaban pasti. ”Semoga,” katanya.
Selain gugatan pada Gibran, Almas juga diketahui mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Denny Indrayana. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Menurut informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarbaru, gugatan tersebut didaftarkan pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada 6 Februari 2024.
Sementara itu, gugatan wanprestasi Almas ke Gibran diajukan ke PN Surakarta. Berdasarkan informasi di situs SIPP PN Surakarta, ada dua gugatan wanprestasi yang diajukan warga Surakarta itu. Gugatan pertama didaftarkan pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Sementara itu, gugatan kedua Almas didaftarkan pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Di situs SIPP PN Surakarta, belum ada informasi detail tentang gugatan ini. Adapun sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan pada 15 Februari 2024.
Bambang Ariyanto dari bagian Humas PN Kota Surakarta membenarkan adanya gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka pada 29 Januari 2024. Isi gugatannya perihal wanprestasi.
Bambang juga membenarkan, Almas pernah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Gibran pada 22 Januari 2024. Selaku tergugat, Gibran diminta membayar sebesar Rp 10 juta. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga diminta memberikan ucapan terima kasih kepada Almas secara terbuka dengan mengundang media massa lokal dan nasional.
Meski demikian, setelah mempelajari gugatan pertama itu, hakim tidak menemukan adanya perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis soal wanprestasi yang dimaksud Almas. Oleh karena itu, pembuktian mesti dilakukan secara komprehensif. Padahal, gugatan awal itu didaftarkan sebagai gugatan sederhana.
”Dari gugatan awal itu ternyata bukan gugatan sederhana. Pembuktiannya tidak bisa secara sederhana sehingga harus diajukan gugatan biasa,” kata Bambang.
Putusan MK
Kompas memperoleh informasi lebih detail tentang gugatan kedua yang diajukan Almas dari dokumen yang didapat dari Humas PN Surakarta.
Berdasarkan dokumen tersebut, gugatan wanprestasi itu berkait dengan permohonan uji materi yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Pasal 169 Huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal itu menyatakan, salah satu persyaratan untuk menjadi capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Aturan tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tidak bisa mencalonkan diri menjadi cawapres karena usianya belum genap 40 tahun.
Dalam putusan terkait permohonan Almas, MK kemudian mengubah persyaratan tersebut. MK menyatakan, usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke PN Surakarta, kuasa hukum Almas menyatakan, menurut pendapat masyarakat secara umum, putusan MK itu secara langsung ataupun tidak langsung telah menguntungkan Gibran. Sebab, dengan adanya putusan tersebut, Gibran bisa maju sebagai cawapres.
”Penggugat telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden,” demikian bunyi salah satu poin dalam gugatan tersebut.
Setelah adanya putusan MK itu, Gibran kemudian maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres. Namun, kuasa hukum Almas menyatakan, sama sekali tidak ada apresiasi dari Gibran kepada Almas. Kondisi ini berbeda dengan universitas tempat Almas berkuliah yang sudah menawarkan beasiswa.
Selain itu, kuasa hukum Almas juga menyinggung sikap Gibran yang mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang telah membantunya dalam proses pemilihan wali kota Surakarta tahun 2020.
Namun, karena tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Almas, Gibran dinilai telah melakukan wanprestasi kepada Almas. Apalagi, untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK, Almas harus mengeluarkan biaya untuk membayar honor tim advokat sebesar Rp 10 juta.
”Penggugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar sewa advokat,” tulis kuasa hukum Almas di dokumen gugatan.
Oleh karena itu, kuasa hukum Almas meminta hakim PN Surakarta menyatakan bahwa Gibran telah melakukan wanprestasi kepada Almas. Mereka juga meminta hakim menyatakan, akibat perbuatan wanprestasi Gibran, Almas telah merugi sebesar Rp 10 juta.
Hakim juga diminta menghukum Gibran untuk membayar uang Rp 10 juta kepada Almas secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, uang tersebut bakal disalurkan ke panti asuhan di Surakarta.
Jika Gibran terlambat melakukan pembayaran, hakim diminta menghukum Gibran untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Almas sebesar Rp 1 juta per hari.
Tak hanya itu, Almas juga meminta agar Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui media dalam bentuk jumpa pers dengan mengundang media massa nasional dan lokal. Terakhir, tim kuasa hukum Almas berharap hakim menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu kendati ada upaya hukum lain.
Sementara itu, Gibran hanya berkomentar singkat saat ditanya terkait gugatan tersebut. Dia hanya menyatakan akan menindaklanjuti masalah itu.
”Ya, nanti akan kami tindak lanjuti,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Kamis siang.