logo Kompas.id
NusantaraDituntut Ganti Rugi Rp 500...
Iklan

Dituntut Ganti Rugi Rp 500 Miliar, Denny Indrayana Siap Gugat Balik Almas

Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
· 3 menit baca
Almas Tsaqibbirru
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Almas Tsaqibbirru

BANJARMASIN, KOMPAS — Almas Tsaqibbirru, warga Surakarta, Jawa Tengah, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Denny Indrayana, advokat sekaligus guru besar hukum tata negara. Almas menuntut Denny membayar ganti rugi Rp 500 miliar atas perbuatan dan pernyataan yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

Gugatan terhadap Denny Indrayana diajukan Almas Tsaqibbirru melalui kantor advokat dan konsultasi hukum Kartika Law Firm yang beralamat di Sukoharjo, Jawa Tengah. Empat orang menjadi kuasa hukumnya, yaitu Arif Sahudi, Georgius Limart Siahaan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Utomo Kurniawan.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000