Dituntut Ganti Rugi Rp 500 Miliar, Denny Indrayana Siap Gugat Balik Almas
Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Almas Tsaqibbirru, warga Surakarta, Jawa Tengah, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Denny Indrayana, advokat sekaligus guru besar hukum tata negara. Almas menuntut Denny membayar ganti rugi Rp 500 miliar atas perbuatan dan pernyataan yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
Gugatan terhadap Denny Indrayana diajukan Almas Tsaqibbirru melalui kantor advokat dan konsultasi hukum Kartika Law Firm yang beralamat di Sukoharjo, Jawa Tengah. Empat orang menjadi kuasa hukumnya, yaitu Arif Sahudi, Georgius Limart Siahaan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Utomo Kurniawan.
Perkara gugatan Almas terhadap Denny telah terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernomor registrasi 4/Pdt.G/2024/PN/Bjb pada 29 Januari 2024. Juru sita PN Banjarbaru, Hery Mukti, telah melayangkan surat panggilan kepada Denny Indrayana untuk mengikuti sidang pertama di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024, pukul 09.00 Wita.
Denny menyampaikan sudah mendapatkan salinan gugatan dan panggilan untuk bersidang di PN Banjarbaru pada Kamis (1/2/2024). ”Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik,” katanya saat dihubungi dari Banjarmasin, Jumat (2/2/2024).
Sedari awal, menurut Denny, dirinya dan banyak pihak memang mempersoalkan permohonan Almas yang menjadi pintu masuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan Almas terkait batas usia capres dan cawapres.
Denny telah membaca permohonan Almas, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres, putusan Majelis Kehormatan MK, serta pemberitaan media massa, termasuk investigasi majalah Tempo. Semuanya mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan hakim MK Anwar Usman, tetapi juga indikasi kejahatan terorganisasi.
”Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja absurd dan lucu, tetapi modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat,” katanya.
Denny menyatakan akan menghadapi gugatan Almas dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik. ”Ini sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan MK Nomor 90,” ujarnya.
Dalam gugatan terhadap Denny, kuasa hukum Almas menyebutkan, Denny selaku tergugat sering menyampaikan ucapan kejahatan terorganisasi dan terencana dalam setiap kesempatan berbicara atau membahas putusan MK. Tergugat secara sadar dan sengaja menuduh penggugat sebagai bagian dari persekongkolan kejahatan terorganisasi dan terencana.
”Tuduhan tersebut tidak pernah terbukti dalam putusan mana pun sehingga sangat merugikan penggugat. Tergugat tidak pernah mampu membuktikan dan menyertakan dengan data, fakta, ataupun bukti atas pernyataan tersebut,” tulisnya dalam gugatan.
Kuasa hukum penggugat menyatakan tuduhan Denny merupakan perbuatan melawan hukum. Tuduhan itu telah memalukan dan mencemarkan nama baik Almas sehingga merugikan Almas secara materiil dan imateriil.
Secara materiil, Almas disebut mengalami kerugian Rp 200 juta untuk membayar jasa pengacara. Sementara kerugian imateriil menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu Rp 500 miliar.
Menurut rencana, tim kuasa hukum Almas akan memberikan penjelasan tentang gugatan-gugatan itu pada Jumat siang. Hal itu diketahui berdasarkan undangan jumpa pers yang dikirimkan salah satu kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, kepada Kompas. Dalam undangan itu, Arif menyebut akan ada jumpa pers terkait gugatan perdata pada Jumat pukul 13.00 di sebuah rumah makan di Kota Surakarta.
Ketika ditanya apakah jumpa pers itu hanya menjelaskan soal gugatan kepada Gibran atau gugatan terhadap Denny Indrayana juga, Arif menjawab akan memberikan penjelasan terkait semua gugatan. ”Semuanya. Termasuk gugatan baru,” katanya melalui pesan Whatsapp.