logo Kompas.id
NusantaraKenaikan Tarif PBB Bisa...
Iklan

Kenaikan Tarif PBB Bisa Berdampak pada Konsumsi Masyarakat

Kenaikan PBB ini dinilai berdampak kepada konsumsi masyarakat yang memiliki rumah tipe kecil.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
Ketua FKKJ Sondi Silalahi, Minggu (7/4/2019), di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menunjukkan surat Pajak Bumi dan Bangunan dari salah satu tanah warga yang akan dibangun Depo LRT.
KOMPAS/STEFANUS ATO

Ketua FKKJ Sondi Silalahi, Minggu (7/4/2019), di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menunjukkan surat Pajak Bumi dan Bangunan dari salah satu tanah warga yang akan dibangun Depo LRT.

BANDUNG, KOMPAS — Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD dapat berdampak pada konsumsi masyarakat. Namun, penyesuaian tarif ini dianggap sesuai takaran dan bisa berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea di Bandung, Rabu (31/1/2024) menyatakan, kenaikan pajak berimplikasi pada konsumsi masyarakat. Kenaikan ini terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 66,67 persen dari tarif maksimal 0,3 persen menjadi 0,5 persen.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000