logo Kompas.id
EkonomiRencana Kenaikan Tarif PBB...
Iklan

Rencana Kenaikan Tarif PBB Ditolak Sejumlah Kalangan

Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan dinilai semakin membebani rakyat dalam mengakses hunian.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Rumah contoh di salah satu proyek perumahan yang tengah dikembangkan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/11/2023). Pelaku pasar properti menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan insentif properti berupa Pajak Pertambahan Nilai yang akan ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar serta subsidi biaya administrasi sebesar Rp 4 juta untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Rumah contoh di salah satu proyek perumahan yang tengah dikembangkan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/11/2023). Pelaku pasar properti menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan insentif properti berupa Pajak Pertambahan Nilai yang akan ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar serta subsidi biaya administrasi sebesar Rp 4 juta untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah.

JAKARTA, KOMPAS — Polemik terus mengalir seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD mulai 5 Januari 2024. Penetapan kenaikan tarif tertinggi Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 hingga 66 persen dikhawatirkan semakin menyulitkan masyarakat untuk menjangkau rumah.

Kenaikan tarif PBB diatur dalam UU tersebut, yakni dalam Pasal 41. Disebutkan, tarif baru PBB ditetapkan maksimal sebesar 0,5 persen. Tarif itu naik 66,67 persen dibandingkan sebelumnya, yakni paling tinggi 0,3 persen yang mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran pajak selanjutnya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000