Pedagang Emas di Sumbar Rentan Jadi Sasaran Perampokan
Pedagang emas di Sumbar rentan jadi sasaran perampokan karena kerap membawa banyak emas atau uang tanpa pengawalan.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pedagang atau toko emas di Sumatera Barat rentan jadi sasaran perampokan atau pencurian dengan kekerasan. Sejak 2021, setidaknya ada lima kasus perampokan pedagang emas. Polda Sumbar akhirnya berhasil mengungkap jaringan perampok yang tak segan menembak korbannya itu.
”Lima kali berturut-turut pada 2021-2024 ini menjadi catatan penting karena dua kasus terakhir dalam waktu berdekatan terjadi (pelanggaran Pasal) 365 (KUHP) yang korbannya juga mengalami luka parah,” kata Inspektur Jenderal Suharyono, Kepala Polda Sumbar, Selasa (30/1/2024).
Dua kasus terakhir terjadi di Kabupaten Solok, 11 Januari 2024, dan Kota Pariaman, 23 Januari 2024. Di Solok, korban Alex Candra mengalami luka tembak di kedua paha dan kehilangan uang tunai dan emas senilai Rp 40 juta. Korban dirampok saat hendak pulang dari tokonya di pasar.
Di Pariaman, korban Ifgi Firman mengalami luka tembak di perut dan kehilangan uang Rp 125.000 dan 1 unit ponsel. Korban dirampok saat perjalanan pulang menggunakan sepeda motor dengan istri dari toko emas mereka di pasar.
Kasus sebelumnya dua kali terjadi di Kota Bukittinggi dan sekali di Kabupaten Agam. Di Bukittinggi, 26 Mei 2021, korban Harbeti mengalami kerugian uang tunai Rp 200 juta dan perhiasan Rp 600 juta.
Sementara itu, kasus di Agam 16 September 2022 mengakibatkan korban Yulfri Hendri menderita luka tembak di paha kanan dan kehilangan emas 2 kg dan uang tunai Rp 250 juta. Pada kasus di Bukittinggi 12 Juli 2023, korban Wirman mengalami luka tembak di dada.
Menurut Suharyono, kelima kasus perampokan tersebut dilakukan jaringan atau kelompok yang sama. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap para pelaku perampokan terhadap pedagang/toko emas di Solok dan Pariaman.
”Sindikat ini beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan. Rata-rata sasaran mereka adalah toko/pedagang emas ataupun aktivitas lain yang berkaitan dengan emas, mungkin saat berdagang, mengangkut, atau menyimpan,” ujarnya.
Kronologi perampokan
Atas dua kejadian terakhir di Solok dan Pariaman, Polda Sumbar segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap dua pelaku, yaitu IS (34) dan MZ (39). Kedua tersangka yang kabur dari Sumbar ditangkap di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, 25 Januari 2024.
Berdasarkan keterangan IS dan MZ, polisi mengejar pelaku lainnya, RC (41), di Desa Batu Belah, Kabupaten Kampar. Penyergapan pelaku ini melibatkan tim gabungan Polda Sumbar dan Polda Riau. Saat ditangkap, 27 Januari 2024 pagi, RC melawan dengan senjata api yang menyebabkan dua polisi terluka sehingga RC terpaksa ditembak mati.
”Pelaku (RC) memberikan perlawanan sehingga terpaksa, karena mengancam keselamatan jiwa, kami lakukan tindak tegas dan keras (tembak mati),” kata Komisaris Besar Andry Kurniawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar. Selain ketiga orang itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya dari kasus di Solok.
Dari para pelaku, polisi menyita empat senjata api, yaitu satu Macarov kaliber 7,65 mm, satu Berretta kaliber 9 mm, dan dua revolver (diduga rakitan). Polisi juga menyita puluhan butir amunisi, termasuk 8 butir amunisi untuk senjata api laras panjang, serta barang bukti lainnya. Polisi sedang menelusuri sumber senjata api tersebut.
Andry menjelaskan, dalam beraksi, para pelaku punya peran masing-masing. Tersangka IS berperan sebagai pencari calon korban. IS menggambar dan menganalisis situasi dan kebiasaan calon korban sekitar sepekan. Berdasarkan informasi IS, ditentukan tanggal eksekusi. Eksekusi dilakukan oleh MZ dan RC.
”Modus operandinya adalah korban dipepet, kemudian dipaksa menyerahkan tas yang kebanyakan (umumnya) berisi uang dan perhiasan. Ketika tidak diberikan, pelaku langsung menembak korban,” ujarnya.
Menurut Andry, pelaku MZ dan RC sebagai perampok berganti-ganti peran. Pada perampokan di Solok, MZ berperan sebagai pengendara sepeda motor dan RC sebagai tukang rampas barang bawaan korban. Pada kasus di Pariaman, MZ dan RC bertukar posisi.
Andry menambahkan, untuk perampokan di Agam, 16 September 2022, kelompok pelakunya memang berbeda dengan empat kasus lainnya. Walakin, RC tetap terlibat sebagai pemasok senjata api bagi rekan-rekannya yang sebelumnya sudah ditangkap polisi.
Atas kejahatan tersebut, tersangka IS dan MZ dikenai Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Rentan dirampok
Suharyono menjelaskan, pedagang emas rentan jadi korban perampokan karena kerap membawa uang atau emas dalam jumlah signifikan tanpa pengawasan. Kondisinya mirip nasabah bank yang mengambil uang dalam jumlah besar. Biasanya, para pelaku sudah mengincar korban sejak awal, lalu mengeksekusi di tempat lengang.
Oleh sebab itu, Suharyono mengimbau agar masyarakat waspada terhadap orang asing yang mencurigakan. Apalagi kalau orang asing yang berkeliaran atau mondar-mandir itu selalu berupaya menutupi identitasnya dengan helm atau sebo. Bisa jadi orang tersebut sedang memetakan situasi sebelum melakukan kejahatan.
Suharyono juga mengimbau agar pedagang emas yang hendak mengangkut emas atau uang hasil menjual emas dalam jumlah besar meminta bantuan pengawalan dari petugas. Pun setidaknya pengusaha itu memiliki kontak polisi yang bisa dihubungi ketika ada sesuatu yang mencurigakan.
”Kami imbau masyarakat, pebisnis emas, atau yang membawa harta yang cukup signifikan setidaknya harus mengetahui nomor kepolisian atau personel Polri untuk dapat dihubungi secepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, warga juga diimbau agar memberikan informasi kepada polisi apabila menjadi korban perampokan untuk ditindaklanjuti dan diungkap pelaku dan jaringannya.