logo Kompas.id
NusantaraPerkosa Dua Muridnya di...
Iklan

Perkosa Dua Muridnya di Sekolah, Guru di Kendal Diancam Bui 15 Tahun

Kekerasan seksual yang dilakukan guru terhadap murid kembali terjadi di Jateng. Kejahatan itu dilakukan di sekolah.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 2 menit baca
Polisi menanyai tersangka dalam konferensi pers di Markas Polres Kendal, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024). Dalam kasus tersebut, polisi meringkus Sudaryadi (43), seorang guru sebuah sekolah dasar di Kecamatan Boja, Kendal, yang memerkosa dua muridnya di sekolah.
DOK HUMAS POLRES KENDAL

Polisi menanyai tersangka dalam konferensi pers di Markas Polres Kendal, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024). Dalam kasus tersebut, polisi meringkus Sudaryadi (43), seorang guru sebuah sekolah dasar di Kecamatan Boja, Kendal, yang memerkosa dua muridnya di sekolah.

KENDAL, KOMPAS — Sudaryadi (43), seorang guru sebuah sekolah dasar di Kecamatan Boja, Kendal, Jawa Tengah, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena telah memerkosa dua muridnya. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh Sudaryadi kepada dua mudirnya yang berusia 12 tahun di lingkungan sekolah.

Kejadian itu bermula ketika ibu dari salah satu korban membaca pesan-pesan yang dikirimkan Sudaryadi ke ponsel korban. Ibu tersebut terkejut karena pembahasan dalam pesan-pesan itu mengarah kepada hal-hal cabul.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000