Perkosa Dua Muridnya di Sekolah, Guru di Kendal Diancam Bui 15 Tahun
Kekerasan seksual yang dilakukan guru terhadap murid kembali terjadi di Jateng. Kejahatan itu dilakukan di sekolah.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·2 menit baca
KENDAL, KOMPAS — Sudaryadi (43), seorang guru sebuah sekolah dasar di Kecamatan Boja, Kendal, Jawa Tengah, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena telah memerkosa dua muridnya. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh Sudaryadi kepada dua mudirnya yang berusia 12 tahun di lingkungan sekolah.
Kejadian itu bermula ketika ibu dari salah satu korban membaca pesan-pesan yang dikirimkan Sudaryadi ke ponsel korban. Ibu tersebut terkejut karena pembahasan dalam pesan-pesan itu mengarah kepada hal-hal cabul.
”Ibu ini lalu bertanya kepada anaknya dan mendapatkan informasi bahwa anaknya pernah dicabuli gurunya. Menurut anak itu, ada satu temannya yang juga menjadi korban pencabulan dari guru tersebut,” kata Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Kendal Inspektur Polisi Dua Deni Herawan, Senin (29/1/2024).
Informasi yang didapatkan dari anak tersebut lalu dilaporkan oleh ibu tersebut kepada pihak sekolah. Pihak sekolah kemudian mengajak para orangtua korban melapor ke Polres Kendal. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung memeriksa saksi-saksi, memeriksa hasil visum et repertum para korban, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menyita sejumlah barang bukti.
Pada Sabtu (20/1/2024) malam, polisi menangkap Sudaryadi di rumahnya. Di hadapan penyidik, Sudaryadi mengakui semua perbuatannya.
Menurut Sudaryadi, ia dua kali melakukan pemerkosaan kepada dua muridnya, yakni pada Senin (11/12/2023) pukul 06.20 dan Sabtu (16/9/2023) pukul 11.00. Pemerkosaan itu dilakukan Sudaryadi di ruang kelas dan ruang perpustakaan sekolah.
Sudaryadi mengaku cukup akrab dengan dua muridnya tersebut karena sering berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui panggilan video. Pria itu juga kerap merayu dan memperlihatkan video porno kepada para korbannya. Sesekali, Sudaryadi juga memberikan uang kepada para muridnya itu sebagai upaya melancarkan perbuatan bejatnya.
”Saya menyesal dengan perbuatan saya. Saya tidak berpikir panjang bahwa perbuatan ini akan berdampak pada psikologi dan mental para korban,” ujar Sudaryadi.
Wakil Kepala Polres Kendal Komisaris Edy Sutrisno mengatakan, Sudaryadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
”Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, hukumannya juga ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena tersangka merupakan pendidik yang seharusnya melindungi para korban,” ucap Edy.
Menurut Edy, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Pemeriksaan psikologi juga bakal dilakukan kepada Sudaryadi untuk menyelidiki apakah laki-laki itu memiliki kelainan seksual, yakni pedofilia.