Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah di Jawa Barat Mencapai Triliunan Rupiah
Sertifikasi lahan melalui program PTSL di Jawa Barat menghasilkan nilai ekonomi hingga triliunan rupiah.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS — Sertifikasi lahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Jawa Barat menghasilkan nilai ekonomi triliunan rupiah setiap tahun. Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk mempercepat dan meningkatkan program tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Indonesia Provinsi Jabar Rudi Rubijaya mengatakan, sertifikasi tanah lewat program PTSL telah memberikan nilai tambah ekonomi. Salah satunya, melalui hak tanggungan atau hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu.
”Se-Jabar itu yang mempunyai hak tanggungan (nilainya) Rp 149,3 triliun. Ini tahun 2022. Tahun 2023, (nilai ekonominya) naik sekitar Rp 164 triliun,” ujar Rudi dalam acara penyerahan sertifikat PTSL, Jumat (26/1/2024), di Bandara Internasional Jabar Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Kegiatan itu menghadirkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Virgo Eresta Jaya, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, serta 500 warga Majalengka yang menerima sertifikat tanah.
Menurut Rudi, hak tanggungan merupakan salah satu cara untuk memanfaatkan aset tanah warga. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pinjaman dari perbankan agar dapat melakukan kegiatan produktif, seperti membuka usaha. Masyarakat di desa yang mengikuti PTSL pun menikmatinya.
Di Majalengka saja, lanjutnya, nilai hak tanggungan mencapai Rp 1,9 triliun. Adapun nilai ekonomi dari hak tanggungan di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan masing-masing tercatat Rp 3,6 triliun dan 1,4 triliun. ”Mudah-mudahan dengan nilai sebesar ini bisa meningkatkan perekonomian,” ucapnya.
Tidak hanya itu, menurut Rudi, sertifikasi tanah juga bakal menambah pendapatan asli daerah secara langsung melalui bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Di Jabar saja, lanjutnya, kontribusi BPHTB untuk pendapatan daerah mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
Itu sebabnya, pihaknya tahun ini menaikkan target PTSL di Jabar dari sebelumnya sekitar 800.000 bidang tanah menjadi 1,13 juta bidang tanah. ”Kami masih banyak tugas untuk menyelesaikan sertifikasi tanah di Jabar. Dari 22,9 juta bidang tanah, baru selesai 16 juta bidang tanah,” ucap Rudi.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan lahannya. Caranya dengan lebih dulu memasang patok dan berkoordinasi dengan petugas BPN setempat. Selain mencegah sengketa lahan, sertifikasi tanah juga dapat mengasilkan nilai ekonomi bagi pemilik aset tersebut.
Kami masih banyak tugas untuk menyelesaikan sertifikasi tanah di Jabar. Dari 22,9 juta bidang tanah, baru selesai 16 juta bidang tanah.
Namun, Virgo mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan sertifikat tanahnya untuk kegiatan konsumtif, seperti membeli sepeda motor atau mobil. ”Di negara maju itu, selain orangnya kerja, asetnya juga kerja. Asetnya tidak tidur. Supaya asetnya tidak tidur, kita legalisasi lewat PTSL,” ucapnya.
Menurut dia, sebelum adanya PTSL sekitar 2016, sertifikasi tanah di Indonesia hanya 500.000 bidang tanah setiap tahun. Dengan program ini, legalisasi tanah bisa mencapai jutaan bidang per tahun. Pemerintah pun menargetkan dapat menyertifikasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Hingga kini, capaian sertifikasi tanah mencapai 110,5 juta bidang. Tahun ini, pihaknya menargetkan melegalisasi 120 juta bidang tanah. Untuk mengakselerasi program itu, pihaknya telah menggunakan teknologi pesawat nirawak atau drone dalam mengukur lahan yang akan disertifikasi.
Pihaknya pun optimistis, sertifikasi 120 juta bidang tanah tahun ini dapat terwujud. ”Tahun lalu (capaian PTSL) sekitar 9 juta bidang tanah. Target awalnya 5,9 juta bidang tanah. Tapi, kami berharap partisipasi masyarakat untuk meningkatkan program ini dengan memasang patok,” ucapnya.
Bey Machmudin mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN untuk memberikan sertifikat tanah kepada warga. ”Yang penting biaya dan prosesnya sesuai dengan aturan. Jangan sampai masyarakat ada biaya lainnya. Jangan takut untuk melaporkan kalau ada yang di luar aturan,” ucapnya.
Sukarna, warga Majalengka penerima sertifikat tanah, merasa senang karena lahannya seluas 3.477 meter persegi telah mendapatkam sertifikat. ”Zaman saya dulu tidak ada sertifikat. Belinya enggak ada surat-surat seperti sekarang. Semoga program ini ada kelanjutannya,” ucapnya.