Berkas Kasus Korupsi Pajak di Palembang Segera Masuk Pengadilan
Ada enam tersangka terkait kasus korupsi pajak di Palembang. Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Setelah serangkaian pemeriksaan dalam tiga bulan terakhir, berkas dugaan kasus korupsi pajak di Kota Palembang, Sumatera Selatan, segera dilimpahkan ke pengadilan. Enam tersangka kasus itu diharapkan bersedia memberikan kesaksian secara terbuka di pengadilan untuk membuat skandal ini lebih terang-benderang di pengadilan nanti.
”Untuk kasus korupsi pajak, sebentar lagi berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, untuk update penanganannya, tunggu saja langsung persidangannya. Siapa tahu, mereka para tersangka nanti ’bernyanyi’,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto di sela kegiatan coffee morning bersama awak media di Palembang, Jumat (26/1/2024).
Meskipun didesak, Yulianto belum mau banyak berbicara mengenai perkembangan terbaru kasus korupsi pajak di wilayah Kantor Pajak Pratama Palembang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung itu.
Yulianto hanya menyampaikan, dirinya berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus dengan nilai kerugian negara besar agar kerugian yang ada bisa dipulihkan dan kembali ke negara. Kasus korupsi pajak menjadi salah satu kasus yang digenjot untuk segera diselesaikan.
”Dengan jumlah personel yang sangat terbatas, tentunya penanganan perkara korupsi ada skala prioritasnya. Saya mendorong untuk menyelesaikan lebih dahulu perkara-perkara korupsi dengan nilai kerugian negara besar sehingga aset yang bisa diselamatkan lebih besar dan diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan daerah maupun negara,” katanya.
Sejak kasus itu pertama kali diungkapkan kepada awak media pada akhir Oktober 2023, Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sedikitnya 50 saksi, antara lain dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang dan Prabumulih.
Ada pula pihak-pihak dari perbankan dan perusahaan minyak, baik swasta maupun milik negara, yang diperiksa. Kejati Sumsel pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik, antara lain di KPP Pratama Palembang Ilir Timur.
Dalam kasus tersebut, Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka. Tiga orang di antaranya aparatur sipil negara (ASN) Kantor Pajak Palembang yang telah dinonaktifkan, yakni RFG, NWP, dan RFH. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2023 dan mulai ditahan pada 6 November 2023.
RFG, NWP, dan RFH diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan di beberapa perusahaan pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Pola itu disebut mirip skandal mafia pajak yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus Halomoan Tambunan, yang menghebohkan pemberitaan nasional pada tahun 2010.
Pada 3 Januari 2024, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dari perusahaan wajib pajak, yakni HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energy, NR (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi), dan FF (Direktur Utama PT Inti Dwi Tama). Ketiganya langsung ditahan pada hari itu juga. Mereka diduga memberi suap atau gratifikasi masing-masing dengan nilai ratusan juta rupiah.
Terbaru, RFG, NWP, dan RFH kembali menjalani pemeriksaan untuk saling bersaksi dan melengkapi berkas perkara masing-masing pada Kamis (25/1/2024). Kejati Sumsel terus berpacu untuk merampungkan berkas perkara para tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
”Kalau ada perkembangan terbaru, kami akan segera informasikan lebih lanjut,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Dengan jumlah personel yang sangat terbatas, tentunya penanganan perkara korupsi ada skala prioritasnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Sumsel-Babel Tarmizi menyatakan, pihaknya menanti kasus itu masuk persidangan. Kanwil DJP Sumsel-Babel bakal menjadikan hasil persidangan kasus itu sebagai tolok ukur untuk berbenah.
”Di fakta persidangan, kita akan mendapatkan kebenarannya seperti apa. Setelah kasus itu terungkap, kami sadar butuh berbenah. Tetapi, kami belum bisa berbuat banyak karena kasus itu masih dalam proses penyidikan oleh Kejati Sumsel,” ujarnya.