Badai Korupsi Sektor Pajak yang Tidak Ada Habisnya
Kasus korupsi masih kerap melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak selama 10 tahun terakhir. Terbaru, tiga tersangka dugaan kasus korupsi pajak ditahan di Palembang.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·5 menit baca
Kasus korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, terus terjadi. Dalam 10 tahun terakhir, terungkap sejumlah kasus menonjol yang menjerat pegawai Ditjen Pajak di tingkat pusat dan daerah. Reformasi perpajakan dan perbaikan penanganan persoalan hukum terkait pajak mendesak dilakukan.
Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pajak di Palembang, Senin (6/11/2023). Mereka adalah RFG selaku mantan aparatur sipil negara Kantor Pajak Pratama Palembang, NWP (ASN Kantor Pajak Palembang), dan RFH (pejabat Kantor Pajak Palembang). Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2023.
Modusnya diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan di beberapa perusahaan pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Untuk nilai kerugian negara, sejauh ini masih menunggu hasil audit atau masih dalam proses perhitungan.
Kasus korupsi yang menjerat pegawai Ditjen Pajak seperti tak ada habisnya. Dugaan kasus korupsi di Palembang terungkap saat kasus korupsi yang menjerat bekas pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam Kompas (31/8/2023), jaksa pada dakwaan pertama menyebut Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Uang itu untuk pengurusan pajak sejumlah perusahaan dalam kurun waktu 2002-2013. Gratifikasi diperoleh lewat empat perusahaan jasa konsultasi pajak dan konstruksi.
Rafael didakwa pula, antara 2003 dan 2010, menempatkan harta kekayaan ke penyedia jasa keuangan. Dia membelanjakan hartanya untuk pembelian aset tanah ataupun rumah yang diduga hasil tindak pidana. Ada pembelian aset yang dilakukan atas namanya sendiri atau atas nama pihak lain.
”Terdakwa menempatkan harta kekayaan yang diperoleh dengan maksud disembunyikan atau disamarkan asal usulnya karena tidak sesuai profil terdakwa selaku pegawai negeri pada Ditjen Pajak,” ujar jaksa kala itu.
Sebelumnya, ada juga kasus yang menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. Dia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi hingga Rp 44,1 miliar.
Angin bersama Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, yang juga pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, diduga menerima fee dalam kurun waktu 2014-2019 dari tujuh perusahaan wajib pajak. Khusus Angin, gratifikasi yang diterima Rp 29,5 miliar.
Terbukti melakukan pencucian uang, Angin divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/8/2023). Pada awal 2022, Angin juga telah divonis 9 tahun penjara karena menerima imbalan hingga Rp 3,3 miliar untuk rekayasa laporan pajak tiga perusahaan (Kompas, 29/8/2023).
Korupsi di sektor perpajakan identik dengan praktik suap-menyuap, perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang.
Rentetan kasus
Mundur lagi ke belakang, pada 2018, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Maluku, La Masikamba; pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin; dan pengusaha Anthony Liando selaku wajib pajak.
La Masikamba terindikasi bersepakat dengan Anthony untuk mengurangi besaran pajak yang mesti dibayarkan dengan sejumlah imbalan. Dengan kesepakatan itu, Anthony memberikan uang Rp 320 juta secara bertahap ke La Masikamba dan anak buahnya. Selain komitmen imbalan, La Masikamba diduga juga pernah menerima dari Anthony Rp 550 juta pada Agustus 2018 (Kompas, 5/10/2018).
Peristiwa serupa pernah terjadi pada 2017. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno bernegosiasi dengan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Ramapanicker. Atas bantuannya, Handang disebut menerima suap Rp 6 miliar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Pada 2016, KPK juga menetapkan tiga pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Tiga sebagai tersangka kasus pemerasan restitusi kelebihan bayar PT EDMI Indonesia. Kala itu, PT EDMI memiliki kelebihan pajak penghasilan badan tahun 2012 dan pajak pertambahan nilai tahun 2013 sehingga ada pengembalian pajak lebih dari Rp 1 miliar. Namun, ketiga tersangka memaksa perusahaan membayar Rp 75 juta.
Di pengujung tahun 2013, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap saat menangani kasus pajak sejumlah perusahaan (Kompas, 18/12/2013).
Dian dan Eko, sebagai penyidik pajak, terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam dua perkara, yaitu menerima suap 600.000 dollar Singapura. Uang itu diterima saat menangani perkara pajak PT The Master Steel Manufactory. Mereka juga menerima suap 150.000 dollar AS saat menangani perkara pajak PT Nusa Raya Cipta dan Rp 3,25 miliar ketika mengurus perkara pajak PT Delta Internusa.
Sebulan sebelum Dian dan Eko divonis bersalah, Pargono Riyadi, penyidik pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pargono yang telah bekerja sebagai pegawai pajak lebih dari 30 tahun itu juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Emerson Yuntho dalam artikel berjudul ”Menyelesaikan Korupsi Pajak” (Kompas, 28/4/2014) menyebutkan, dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama 2004-2014, tercatat sedikitnya 12 petugas atau pejabat di lingkungan institusi pajak yang tersangkut dalam perkara korupsi. Sebut saja beberapa nama yang sempat mencuat ke publik, seperti Gayus Tambunan, Bahasyim Assifie, dan Dhana Widyatmika.
”Korupsi di sektor perpajakan identik dengan praktik suap-menyuap, perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang. Mereka yang berperan sebagai aktor korupsi di sektor perpajakan adalah pegawai atau pejabat direktorat perpajakan, konsultan pajak, hakim dan pegawai pengadilan pajak, advokat, konsultan pajak, perantara, serta wajib pajak,” kata Emerson.
Badai korupsi di sektor perpajakan terus terjadi dan rentan menurunkan kepercayaan masyarakat. Bila tidak dicari jalan keluarnya, fenomena ini bakal merusak banyak sendi kehidupan bangsa ini.