logo Kompas.id
NusantaraBawaslu Maluku Lanjutkan...
Iklan

Bawaslu Maluku Lanjutkan Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

Bawaslu Maluku melanjutkan proses terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming.

Oleh
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE
· 3 menit baca
Komisioner Bawaslu Maluku seusai rapat pleno di Ambon, Maluku, Selasa (16/1/2024).
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE

Komisioner Bawaslu Maluku seusai rapat pleno di Ambon, Maluku, Selasa (16/1/2024).

AMBON, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku menyatakan, syarat materiil dan formil dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden nomor 2, Gibran Rakabuming Raka, sudah terpenuhi. Oleh karena itu, Bawaslu Maluku melanjutkan proses terkait dugaan tersebut.

Ketua Bawaslu Maluku Subair menjelaskan, pihaknya terus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diterima itu. Dia menyebut, syarat formil laporan pelanggaran, seperti identitas penemu pelanggaran, identitas terlapor, dan waktu pelaporan, dinyatakan terpenuhi.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Selain itu, syarat materiil, seperti peristiwa beserta uraian kejadian, tempat kejadian, saksi, dan bukti, juga sudah terpenuhi. Setelah berbagai syarat ini terpenuhi, Bawaslu Maluku akan memasukkan kasus itu ke dalam laporan temuan pelanggaran, untuk selanjutnya diregistrasi.

Setelah registrasi, Bawaslu Maluku akan mengkaji apakah terdapat unsur pelanggaran dalam kampanye Gibran tersebut. Bawaslu memiliki waktu selama 7 hari untuk mengkaji laporan hingga akhirnya mendapatkan kesimpulan.

”Apakah memenuhi syarat pelanggaran atau tidak, masih berproses, kita belum sampai pada kesimpulan. Bila waktu kajian dinilai kurang, akan kami tambah 7 hari lagi,” ucap Subair di Ambon, Maluku, Selasa (16/1/2024).

Warga mengenakan kaus bergambar calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat Silaturahmi Relawan Prabowo di halaman Stadion Tumenggung Abdul Jamal, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (13/1/2024).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Warga mengenakan kaus bergambar calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat Silaturahmi Relawan Prabowo di halaman Stadion Tumenggung Abdul Jamal, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (13/1/2024).

Laporan dugaan pelanggaran ini muncul setelah kegiatan kampanye Gibran di Ambon, Senin (8/1/2024). Dalam pertemuan di sebuah hotel, kegiatan putra Presiden Joko Widodo ini turut dihadiri puluhan raja dari beberapa wilayah adat Maluku.

Sejumlah tokoh adat tersebut diduga juga memegang jabatan pemerintahan, yakni kepala desa. Atas temuan tersebut, Bawaslu Maluku menindaklanjuti laporan yang diterima.

Baca juga: Kembangkan Ekonomi Kreatif, Gibran Sebut Ambon Bisa Mencontoh Surakarta

Subair menambahkan, regulasi mengenai keterlibatan penyelenggara pemerintahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 Ayat 2 UU Pemilu disebutkan, pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

Iklan

Pada Pasal 282 dalam aturan yang sama juga dijelaskan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Menurut Subair, dalam kajian pelanggaran, Bawaslu diizinkan untuk mengundang ahli. Hal ini untuk membantu Bawaslu memeriksa aturan mengenai kepala pemerintahan, mengingat di beberapa wilayah di Maluku, salah satunya Kabupaten Maluku Tengah, seorang raja juga menjabat sebagai kepala desa.

Sejumlah petugas mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Maluku di Ambon, Maluku, Senin (25/6/2018).
ANTARA FOTO/IZAAC MULYAWAN

Sejumlah petugas mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Maluku di Ambon, Maluku, Senin (25/6/2018).

Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menjelaskan, pihaknya akan menurunkan tim untuk memantau dugaan pelanggaran tersebut. Menurut dia, Gibran tidak mengetahui persis siapa orang yang akan menghadiri pertemuan tersebut.

Dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran, Bawaslu diminta untuk tidak berfokus pada kehadiran saja, tetapi apakah pertemuan tersebut akan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

”Kami akan menurunkan tim untuk memeriksa kasus ini karena memang masih belum jelas seperti apa,” ujarnya.

Baca juga: Politisasi SARA dan Netralitas ASN Jadi Masalah di Maluku Utara

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Maluku Astuti Usman menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan juga mengandung unsur pidana sehingga membutuhkan peran dari kejaksaan dan kepolisian. Dalam Pasal 490 UU Pemilu dijelaskan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

”Benar, pemeriksaan tidak hanya soal kehadiran, tapi apakah kehadiran itu akan menguntungkan atau merugikan pasangan tertentu. Kami akan memanggil pihak-pihak yang diduga ikut dalam kegiatan tersebut,” ucapnya.

Pekerja proyek melintasi spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Pekerja proyek melintasi spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Sementara itu, akibat kasus ini, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, memutuskan membatalkan agenda serupa. Dalam rencana kunjungannya di Ambon, Senin (15/1/2024), Anies sebenarnya dijadwalkan bertemu dengan tokoh adat Maluku.

Ketua Tim Kampanye Daerah Anies-Muhaimin, Rosita Usman, menjelaskan, pembatalan agenda tersebut dilakukan setelah melihat ramainya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran. Meski agenda pertemuan dengan tokoh adat Maluku dibatalkan, kampanye Anies di Ambon tetap berjalan lancar.

”Kami batalkan, dan mereka (tokoh adat Maluku) mengerti dengan kondisi yang sedang terjadi,” ujarnya.

Benar, pemeriksaan tidak hanya soal kehadiran saja, tapi apakah kehadiran itu akan menguntungkan atau merugikan pasangan tertentu.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000